Senin, 22 September 2025

Pajak PBJT dan PBBKB Bisa Dilapor lewat Aplikasi, Cek Aturannya di Sini

Bapenda Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda yang mengatur tahapan penelitian terhadap pelaporan SPTPD melalui aplikasi.

Editor: Content Writer
Istimewa
ILUSTRASI BAYAR PAJAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025 tentang tahapan penelitian atas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara otomatis melalui sistem aplikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur tahapan penelitian terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara otomatis melalui sistem aplikasi, khususnya untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPTPD yang secara tegas mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.

Digitalisasi Pelaporan Pajak Daerah

Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh Wajib Pajak. 

Dengan adanya sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta menghadirkan pendekatan yang lebih cepat, akurat, dan transparan dalam pelayanan perpajakan.

Baca juga: Lewat E-TRAPT 2025, Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta Kini Lebih Efisien

Berikut adalah tahapan pelaporan dan penelitian otomatis SPTPD melalui sistem digital:

  • Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar di Portal Pajak Online atau aplikasi resmi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.
  • Wajib Pajak menginput pelaporan SPTPD melalui sistem yang sama.
  • Wajib Pajak mengunggah rincian data transaksi sebagai lampiran pelaporan SPTPD.
  • Dokumen SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) disiapkan secara otomatis oleh sistem Coretax atau sistem pendukung lainnya.
  • Sistem Coretax melakukan penelitian otomatis yang mencakup:
  1. Kesesuaian antara nilai pembayaran, data yang masuk, dan dokumen SSPD.
  2. Kesesuaian rincian transaksi dengan omset atau dasar pengenaan pajak.
  3. Kesesuaian perhitungan tarif pajak dan potensi sanksi administratif.
  • Wajib Pajak melakukan konfirmasi akhir melalui persetujuan digital pada sistem.
  • Jika data telah sesuai, SPTPD akan otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.
  • Jika Wajib Pajak tidak melampirkan data transaksi, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas melalui sistem.

Dorong Transformasi Digital Pajak Daerah

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membuat proses pelaporan pajak untuk PBJT dan PBBKB menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel. 

Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan daerah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan data, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan sistem yang transparan dan efisien.

Untuk mengetahui prosedur pelaporan atau jenis pajak lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id.

Baca juga: Dukung Mahasiswa dan Akademisi, Bapenda Jakarta Hadirkan Fitur Layanan Riset Online

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan