Kisah Tragis Wanita Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC di Bar Jakbar Hingga Hamil 5 Bulan
Wanita remaja menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jakarta Barat. Ia dipaksa melayani pria hidung belang.
Penulis:
Adi Suhendi
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Saat itu Tim Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi pun akhirnya mengetahui keberadaan korban dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO tersebut.
"Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary.
Para tersangka masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.
Dari 10 tersangka HAR berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Untuk HAR, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor.
Ade Ary mengatakan, 10 pelaku memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai penampung, muncikari, hingga pemilik bar.
"Perannya adalah sebagai penampung, perantara perekrutan, mami atau marketing, pemilik bar, dan accounting bar," kata Ade Ary.
Peran Para Pelaku
Tersangka HAR dalam kasus tersebut berperan mengantar dan menjemput korban.
Kemudian wanita berinisial TY alias BY dan RH berperan sebagai penampung.
Selanjutnya wanita berinisial VFO alias S menjadi perantara korban untuk bekerja di bar.
Selanjutnya NR berperan sebagai muncikari.
Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial Z dan FS.
Z berperan sebagai perekrut korban dan FS alias F alias C berperan sebagai pengantar jemput korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.