Kisah Tragis Wanita Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC di Bar Jakbar Hingga Hamil 5 Bulan
Wanita remaja menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jakarta Barat. Ia dipaksa melayani pria hidung belang.
Penulis:
Adi Suhendi
"Ada dua pelaku yang masuk DPO dengan inisial Z dan FS," ujarnya.
para pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
(Tribunnews.com/ adi/ tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC Lalu Hamil 5 Bulan, Pemilik Bar di Jakbar Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.