Sabtu, 20 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Mengenal Smart Instalasi Tahanan Militer, Penjara Berteknologi AI Tempat 2 Oknum Kopassus Ditahan

Dua oknum Kopassus ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence yang berlokasi di dalam Markas Pomdam Jaya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Gita Irawan
SMART INSTALASI TAHANAN MILITER - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meresmikan Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan pertama dalam sejarah TNI AD di Markas Pomdam Jaya Jakarta pada Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda FH dan Serka N, dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersangka kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta saat ini ditahan di Markas Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta.

Keduanya ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence yang berlokasi di dalam Markas Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta.

Baca juga: Terungkap Peran Oknum TNI AD Lain dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Smart Instalasi Tahanan Militer adalah fasilitas tahanan militer modern yang dikembangkan oleh TNI Angkatan Darat (AD) dengan teknologi berbasis Information and Communication Technology (ICT) dan Artificial Intelligence (AI).

Ini merupakan terobosan pertama di Indonesia dalam sistem penahanan militer yang lebih aman, terkendali, dan manusiawi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana usai olah raga bersama awak media di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"(Keduanya ditahan) Di Pomdam Jaya. Nanti bisa komunikasi dengan Danpomdam Jaya," ujar Wahyu.

"Di Pomdam Jaya itu salah satu instalasi polisi militer yang punya fasilitas tahanan, fasilitas instalasi penahanan militer yang kualitasnya cukup bagus," lanjutnya.

 

 

Ia menjelaskan saat ini pemeriksaan kedua oknum prajurit tersebut masih berlangsung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam status keduanya sebagai tersangka.

"Saat ini masih berlanjut pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita ikuti perkembangannya," ungkap dia.

Ia menegaskan arahan pimpinan TNI Angkatan Darat yang meminta keduanya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Oknum TNI Berpangkat Kopda jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Dia juga menegaskan TNI Angkatan Darat tidak akan melindungi atau menutup-nutupi tindakan prajurit yang melanggar hukum.

"TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan-kegiatan ilegal dan sejenis. Itu jelas," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan