Demo di Jakarta
Temuan Komnas HAM: Ada Penangkapan Massal Sewenang-wenang dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan
Kerusuhan terjadi di kawasan Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Pedemo bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan itu dan ada pembakaran mobil
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan mengejutkan dari hasil pemantauan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. Pihaknya menegaskan bahwa telah terjadi penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa hingga ratusan orang luka-luka.
Baca juga: Ada di TKP, Rekan Ojol Tegaskan Affan Tak Ikut Demo: Mau Nyeberang Kena Barracuda Ngebut, Kelindes
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap remeh.
“Telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih atau eksesif oleh aparat dalam penanganan aksi, yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan, 21 tahun, meninggal dunia,"ujarnya, Jumat(29/8/2025).
"Selain itu, diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya mengendalikan massa,” sambungnya.
Selain korban meninggal, Komnas HAM juga mencatat adanya praktik penangkapan massal yang dianggap sewenang-wenang. Pada 25 Agustus 2025, sedikitnya 351 orang ditangkap, sementara pada 28 Agustus 2025 jumlahnya melonjak hingga 600 orang.
Fakta ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan bergerak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tidak hanya itu, kebebasan berpendapat masyarakat juga dibatasi.
Aparat disebut melakukan pembubaran massa pada pukul 15.00 WIB, sebelum waktu yang seharusnya, serta melakukan pembatasan informasi di media sosial.
Langkah-langkah ini dianggap tidak proporsional dan tidak sejalan dengan Undang-Undang yang menjamin hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: 17 Perjalanan Kereta Api Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Imbas Aksi Protes Driver Ojol
Komnas HAM menekankan bahwa penanganan aksi massa seharusnya dilakukan secara humanis, proporsional, dan berlandaskan hukum. Perlindungan juga harus diberikan tidak hanya kepada pengunjuk rasa, tetapi juga kepada jurnalis yang meliput jalannya demonstrasi.
Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat agar menghentikan praktik represif yang berpotensi merusak demokrasi.
Diketahui buntut dari adanya seorang driver ojek online yang tewas terlindas rantis Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam aksi protes dan unjuk rasa meluas di Ibukota.
Pada Kamis malam markas Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat diserang massa. Belasan kendaraan bermotor dibakar massa.
Baca juga: Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Bantah soal Pernyataan Orang Tolol
Kerusuhan juga terjadi di kawasan Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Massa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.