Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kuasa Hukum Arya Daru Minta Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III DPR
Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas secara misterius pada Juli lalu, mendatangi Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Kuasa Hukum Arya Daru Minta RDP dengan Komisi III DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas secara misterius pada Juli lalu, mendatangi Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Mereka meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Arya Daru yang hingga kini belum terang penyebabnya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Tadi sudah diterima surat itu oleh Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Dan selanjutnya prosesnya kami sepakat kapan RDP-nya kami menunggu, menunggu panggilan dari Komisi III," kata Nicolay di lokasi.
Nicolay mengatakan, pihak keluarga menduga kuat kematian Arya Daru bukan akibat bunuh diri, melainkan pembunuhan yang direncanakan.
Baca juga: Zetro Leonardo dan Arya Daru Tewas dalam Waktu Berdekatan, Seberapa Bahaya Tugas Seorang Diplomat?
"Karena kami yakini, sampai dengan detik ini, bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tetapi ini adalah pembunuhan berencana," ujar Nicolay.
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur.
Baca juga: Kasus Diplomat Arya Daru Masih Diusut, Polisi: Informasi Sekecil Apapun Ditampung Penyelidik
Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.
Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung.
Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga.
Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Belum ada keterangan resmi apakah kasus akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.