Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polisi Pastikan Aksi Mahasiswa Unpad Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat di Depan DPR Tak Akan Berujung Ricuh
Polisi memastikan aksi damai mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) yang menagih 17+8 tuntutan rakyat berlangsung kondusif.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan aksi damai mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) yang menagih 17+8 tuntutan rakyat berlangsung kondusif.
Aksi mahasiswa Unpad itu digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Polisi Kerahkan 1.371 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa Unpad Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat
Menurut Ade Ary, tidak akan terjadi kericuhan pada aksi kali ini.
Pasalnya, pihak kepolisian dan penanggung jawab kegiatan sudah berkomunikasi.
"Ya sudah ada komunikasi, masyarakat tidak perlu khawatir, sudah ada komunikasi antara penanggung jawab kegiatan dengan pihak Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.
Eks Kapolres Jakarta Selatan itu menekankan polisi sudah menyiapkan langkah antisipasi agar kelompok penyusup tidak masuk dalam aksi damai mahasiswa Unpad ini.
Kombes Ade Ary menyebut kegiatan dari rekan-rekan mahasiswa harus berlangsung damai dan sejuk.
Disamping itu polisi juga hadir di lapangan secara langsung untuk memastikan tidak ada aksi anarkis.
"Sudah ada komunikasi ya kesepakatan bahwa situasi Kamtibmas harus tetap terjaga," pungkasnya.
Diketahui, Universitas Padjajaran (Unpad) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) siang.
Adapun dalam aksi siang hari ini, mereka menagih DPR RI untuk memenuhi tuntutan 17+8 yang sudah deadline pada hari ini.
Laporan langsung wartawan Tribunnews di depan Gedung DPR RI, massa mahasiswa datang dengan menggunakan almamater Unpad di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB.
Mereka seraya menyanyikan yel-yel dan mars penyambutan massa mahasiswa apabila menggelar aksi.
"Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa," teriak para massa mahasiswa saat hadir di gedung DPR RI.
Setelah itu, mereka langsung menyuarakan orasinya dengan menggunakan pengeras suara atau toa.
Mereka meminta '17+8 tuntutan rakyat segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September.
Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya.
Adapun tuntutan "17+8" tersebut yakni:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
4. Publikasikan transparansi anggaran
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.