Minggu, 10 Mei 2026

Perbandingan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta, Bogor, Tangerang & Bekasi, Lebih Besar Mana?

Benarkan tunjangan DPRD Jakarta dan daerah di sekitar Jakarta lebih besar dari DPR RI?

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hasanudin Aco
Foto: DPRD DKI Jakarta
TUNJANGAN RUMAH - Anggota DPRD Jakarta periode 2024-2029 dilantik pada Senin (26/8/2024) lalu. Tunjangan rumah Anggota DPRD di ibu kota ini ternyata lebih besar dari DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI menimbulkan protes di masyarakat.

Kini, DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota Dewan sebesar Rp 50 juta per bulan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Baca berita terkait :  Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta

Namun ternyata tak hanya Anggota DPR di pusat.

Anggota Dewan di daerah yakni DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) juga mendapatkan tunjangan perumahan yang 'cukup besar'.

Termasuk bagi Anggota DPRD di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kamis (4/9/2025) lalu, sejumlah orang berunjuk rasa di gedung DPRD Jakarta memprotes tunjangan Anggota DPRD yang dinilai besar.

Lalu benarkan tunjangan DPRD Jakarta dan daerah di sekitar Jakarta lebih besar dari DPR RI?

Berikut dirangkum Tribunnews.com tunjangan perumahan Anggota DPRD di Jabodetabek:

1.  Tunjangan Rumah Bagi Anggota DPRD Jakarta

Besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur Jakarta.

Dalam Kepgub itu tercantum anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Sementara bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan sebesar Rp 78,8 juta per bulan.

Besaran tunjangan ini naik dibanding aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat.

Saat itu, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan.

Dana tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca juga: DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan

2. Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor tercantum dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved