Demo di Jakarta
Kasus Perusakan Kantor Polisi di Wilayah Hukum Jakarta Timur, 9 Orang Jadi Tersangka
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan kantor polisi di wilayah hukum Jakarta Timur.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan perkembangan pelaku perusakan kantor polisi di wilayah hukum Jaktim.
Menurutnya sejauh ini sudah ada penetapan tersangka atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Dalami Indikasi Aliran Dana untuk Aksi Pelajar dalam Kerusuhan Demo di Jakarta
"Ada 9 sudah ditetapkan tersangka dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya," ucap Kombes Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Dia menambahkan untuk detail identitas dan kronologis akan disampaikan saat release kasus pengrusakan Mako Polres dan Polsek.
"Secepatnya akan kita kabari, InsyAllah Senin," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan mako yang dirusak oleh anarko di antaranya Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung hingga Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi telah menangkap empat pelaku perusakan di dua polsek dan satu polres tersebut.
"(Pelaku perusakan) Polsek Jatinegara ada dua orang, Polsek Cipayung ada satu orang dan Polres (Metro Jakarta Timur) satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, Jumat kemarin.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan memburu kelompok lain yang diduga terlibat perusakan kantor polisi itu.
"Perannya tidak saya sampaikan karena masih kami kejar kelompok-kelompoknya," ucap Dicky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.