Senin, 13 April 2026

Demo di Jakarta

Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus 2025, Wawan Hermawan: Ini Tidak Adil, Repost Bukan Kejahatan

Tok! Hakim vonis Wawan Hermawan 7 bulan penjara. Terdakwa sebut putusan tak adil dan pertanyakan status 'repost' sebagai tindak pidana.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG VONIS — Terdakwa Wawan Hermawan memberikan keterangan usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Meskipun dijatuhi vonis 7 bulan penjara, Wawan melayangkan kritik tajam dengan menyebut putusan hakim tidak adil karena menganggap aktivitas repost di media sosial sebagai tindak kejahatan. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis 7 Bulan: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Wawan Hermawan terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
  • Kritik Status 'Repost': Wawan menilai putusan tersebut tidak adil karena mengategorikan aktivitas mengunggah ulang (repost) konten di media sosial sebagai tindak kejahatan.
  • Abaikan Fakta Sidang: Terdakwa menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan fakta pencabutan BAP oleh dua saksi kunci dalam proses persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mengenakan kemeja hitam, Wawan Hermawan tampak berdiri tegar namun tak dapat menyembunyikan gurat kekecewaan saat mendengar amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Kekecewaan tersebut langsung ia suarakan usai majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, seraya menyebut putusan itu tidak adil karena menganggap aktivitas repost sebagai sebuah kejahatan.

Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tersebut melayangkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.

Saksi Cabut BAP Dikesampingkan

Wawan menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan fakta persidangan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi kunci, Eka dan Taufik.

Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.

Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syahdan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Ungkap Terdakwa Ibam Pernah Ditawari Posisi CTO dengan Gaji Tinggi

Vonis Hakim: Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan Wawan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Hakim Adek.

Hukuman ini nantinya akan dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Wawan sejak ditangkap pada 28 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim menilai Wawan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Wawan dihukum 1 tahun penjara.

Seruan Kawal Tahanan Politik

Sebelum meninggalkan area persidangan, Wawan menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat dan para pendukungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved