Rabu, 15 April 2026

Demo di Jakarta

BREAKING NEWS: Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus

Hakim Adek menyatakan hukuman tersebut dikurangi lamanya masa hukuman yang dijalani Wawan. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG DEMO AGUSTUS - Sidang vonis Wawan Hermawan, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

 

Ringkasan Berita:
  • Wawan Hermawan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti menghasut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
  • Majelis hakim menyatakan ia melanggar UU ITE dan KUHP, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam hukuman.
  • Sebelumnya, jaksa menuntut 1 tahun penjara, sementara Wawan sempat mengajukan praperadilan atas proses penangkapannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Adek Nurhadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Adek membacakan amar putusan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Adek.

Hakim Adek menyatakan hukuman tersebut dikurangi lamanya masa hukuman yang dijalani Wawan. 

Majelis hakim menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.

Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan" melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kelima Penuntut Umum.

Wawan dituntut 1 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan.

Untuk diketahui, Wawan sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu.

Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved