Jumat, 12 September 2025

Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT

Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan perkawinan seorang WNI asal Bogor berinisial AF dengan seorang pria berkebangsaan Arab Saudi.

Penulis: Erik S
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
BATALKAN PERNIKAHAN - Ujang Supyani mensyukuri putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang membatalkan pernikahan anaknya dengan seorang warga negara Arab Saudi berinisial AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- AF (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Hamad Saleh.

Kini, perkawinan keduanya telah dibatalkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Penggugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat," ujar Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Eza Gionino Tegas Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga di Rumah Tangganya

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro mengapresiasi putusan tersebut.

Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.

Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. 

“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, aksi KDRT yang dialami korban telah terjadi sejak September 2024 atau dua bulan setelah menikah dengan pelaku dan menetap di Arab Saudi.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.

Anggara menjelaskan, pembatalan nikah menjadi satu-satunya cara agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.

Baca juga: 5 Fakta Ustaz di Bandung Dilaporkan Kasus KDRT: Istri Kedua Terlibat, Anak Perempuan Jadi Korban

Ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.

Kronologis Menikah dengan WNA

Ujang Supyani mengatakan AF adalah anak sulung. Menurut Ujang, peristiwa itu bermula ketika ada enam orang yang tak dikenalnya datang ke rumahnya pada tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat.

“Awalnya saya didatangi enam orang. Mereka orang Indonesia, katanya dari Sukabumi. Mereka bilang ingin berkenalan dengan keluarga kami dan berniat meminang anak saya,” ungkapnya.

Keluarga Ujang tak langsung menolak. Mereka menyetujui dengan syarat hanya sebatas taaruf terlebih dahulu.  Terlebih sang anak masih berusia 21 tahun.

Taaruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, yang berdasarkan pada nilai-nilai dan syariat Islam. 

Baca juga: 7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu

“Kami keluarga punya keyakinan taaruf itu penting sebelum ke jenjang pernikahan. 

Karena tujuan menikah itu kan bukan hanya dua orang, tapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.

Namun, niat awal taaruf berubah di luar dugaan. 

Ujang menyebut mereka diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta, namun kemudian dialihkan ke sebuah kantor di Jalan Condet.

“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."

"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” tuturnya.

Menurut Ujang, anaknya semula bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.

“Dari awal dasarnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya nggak begitu,” tambahnya.

Tak lama setelah akad berlangsung, putri Ujang langsung di bawa ke Arab Saudi.

Korban Berada di Rumah Aman

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.

"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.

“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.

Setelah itu, ujar Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan AF.

Baca juga: Sosok Serma Tengku Dian Anugerah, Oknum TNI di Deli Serdang Bunuh Istri, Kecanduan Judol, Hobi KDRT

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pasti kapan korban bisa pulang ke Indonesia.

“Setidaknya kami tunggu 14 hari ke depan dulu. Mudah-mudahan diberikan kelancaran agar putrinya bisa segera kembali ke pangkuan orangtua,” kata Hendri.

Hendri menuturkan, saat ini, WNI korban KDRT tersebut diketahui berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025. 

Kondisinya disebut sudah lebih baik dan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.

“Alhamdulillah adik kita di sana ada di rumah aman KBRI. Dulu memang sempat mengalami KDRT, tapi sekarang dalam perlindungan. Setiap minggu masih bisa telepon dengan orangtuanya,” tutur Hendri.

Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi orangtua, aparat desa maupun KUA, agar lebih berhati-hati dalam proses pernikahan.

“Karena multiplier effect dari putusan ini bukan hanya menyelamatkan satu WNI, tapi juga membuka jalan agar lebih banyak WNI di luar negeri bisa kita pulangkan jika menghadapi kasus serupa,” tuturnya.

 

Penulis: Elga Hikari Putra

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi

dan

Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya

 

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan