Kamis, 25 September 2025

Suara Sirene dan Strobo

Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator

Sejumlah mobil dinas masih menyalakan lampu rotator di tengah ramainya penolakan terhadap penggunaan sirine dan strobo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
PENOLAKAN STROBO DAN SIRINE - Sejumlah kendaraan roda empat berplat dinas yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta masih menyalakan lampu rotator, pada Senin (22/9/2025). Meski mobil-mobil tersebut menyalakan lampur rotaror, para pengendara tidak membunyikan sirine 

"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ujar Ojo.

"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi juga jangan sampai malah membuat kemacetan," tambahnya.

Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial. 

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.

"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).

"Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," imbuhnya.

Pihaknya, kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut.

Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektifvitas pergerakan pejabat.

"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan. 

Presiden sering ikut bermacet-macetan di jalan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu," ujarnya.

Masyarakat yang sudah muak dengan arogansi pengguna strobo dan sirene mendukung gerakan yang diinisiasi mantan duta besar (dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha.

Lewat unggahan di media sosial,
Peter F Gontha mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan