Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka
Seorang tokoh agama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang tokoh agama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
MR ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak angkatnya dan keponakannya sendiri.
"Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami telah ditetapkan tersangka yakni MR," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak
Agta menyebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti juga sudah didapatkan. Polisi juga telah menggelar perkara penetapan tersangka.
"Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 18 September 2025 lalu," tuturnya.
Pelaku, MR, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah anak angkat tersangka melaporkan kasus asusila ke polisi pada 7 Juli 2025. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.
Pelaku, MR dikenal sebagai seorang ustaz yang memiliki pengaruh besar di wilayah Babelan, Bekasi.
Sedangkan korbannya adalah anak angkatnya berinisial ZA (22) dan keponakannya, SA (21).
Berdasarkan laporan, MR diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap kedua korban selama bertahun-tahun.
ZA mengaku telah dilecehkan sejak duduk di bangku SMP hingga kini berkuliah.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Tebet Pelaku Pencabulan 10 Santriwati, Beraksi Sejak 2021 dan Beri Korban Uang
Keluarga korban, MA, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan keterbatasan finansial para korban untuk memengaruhi mereka. MR juga diduga memaksa korban untuk mengirim video tidak senonoh.
Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, ZA yang baru selesai mandi, diduga kembali menjadi korban.
Peristiwa ini memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak ZA masih SMP. Kasus ini mencuat ke publik setelah ZA memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. (MAZ)
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya, Dikenal Berpengaruh di Babelan
Sumber: Warta Kota
Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Briptu Rizka Berdalih Pergi ke Dukun saat Brigadir Esco Hilang |
![]() |
---|
Pencuri Kotak Amal di Bekasi Ditangkap Setelah 5 Tahun Beraksi, Aksi Terekam CCTV dan Viral |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tambun Bekasi, Sita Senjata Api Palsu |
![]() |
---|
3 Bantahan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Terkait Perundungan Siswa, Korban Alami Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.