Senin, 22 September 2025

Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014

Anggota DPRD Wakatobi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Buka Suara

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
KASUS PEMBUNUHAN WIRANTO - Tony Hasibuan kuasa hukum L,seorang anggota DPRD Wakatobi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan 11 tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang remaja di Wakatobi pada tahun 2014 kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD Wakatobi berinisial L ditetapkan sebagai tersangka

Kuasa hukum L, Tony Hasibuan, menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.

Kepada wartawan, Tony Hasibuan mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal.

 

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

"​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014," kata Tony ditulis Sabtu (20/9/2025).

Dirinya mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan. 

Untuk itu Tony mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai dua dokumen yang saling bertentangan ini.

​Tony Hasibuan juga mengklaim sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus.

"Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal," katanya.

Dirinya meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini.

"L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran," katanya.

Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

"L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan yang melibatkan L yakni seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan