Polisi Tangkap 2 Pria Pembuat Situs Judi Online di Jakbar, Pelaku Bermodal Belajar Coding Otodidak
Dua pria lulusan SMA dan SMK ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengoperasikan enam situs judi online.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pria lulusan SMA dan SMK ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengoperasikan enam situs judi online.
Polisi menyebut, keduanya membuat website itu bukan lewat pendidikan formal, melainkan hasil belajar coding secara otodidak.
Belajar coding adalah proses mempelajari cara menulis dan memahami bahasa pemrograman komputer, seperti HTML, CSS, JavaScript, Python, PHP, dan lainnya.
Dengan kemampuan coding, seseorang bisa membuat berbagai jenis aplikasi dan situs web—termasuk situs e-commerce, blog, sistem informasi, dan ya, secara teknis juga situs judi online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, dua tersangka itu adalah Nichola (27) dan Ripal (25).
“Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Untuk Ripal, lulusan SMK. Untuk Nicola, lulusan SMA,” kata Twedi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Meski tidak pernah sekolah teknologi informasi (IT), keduanya bisa membuat sekaligus mengoperasikan website judi online.
"Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak. Otodidak, mempelajari coding-coding itu sendiri,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan, Nicolas berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali server, sementara Ripal bertindak sebagai operator dan admin.
"Yang memiliki terkait website adalah Saudara Nicola dan adminnya adalah Saudara Ripal. Mereka tidak bermain, tapi membuat usaha terkait dengan website judi online,” terang Arfan.
Polisi menyebut, selama tiga bulan beroperasi, enam situs judi online yang mereka jalankan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77, dengan omzet mencapai sekira Rp100 juta.
Setiap hari, uang hasil pendaftaran pemain sekitar Rp1,5 juta ditransfer ke rekening dompet digital atas nama Nicolas, kemudian dibagi rata dengan Ripal.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Larang Motor Melintas di Flyover Pesing Jakarta Barat |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam |
![]() |
---|
Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka Pertama Kali Temukan Jasad Brigadir Esco di Lombok Barat |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Bunuh Istri di Jakbar, Dikenal Kasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.