Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat
Seorang oknum polisi Briptu BN dipecat secara tidak hormat buntut kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita pada Juni 2024.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Peristiwa kurang mengenakkan kembali menimpa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Seorang anggota polisi yakni Briptu BN yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Briptu BN sendiri diduga telah merudapaksa seorang tahanan wanita pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur, Bengkulu.
Kini, Briptu BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.
Berikut sosok dan jejak karier Briptu BN.
Baca juga: Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML
Sosok Briptu BN
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Briptu BN merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu.
Saat masih berdinas, BN menyandang pangkat Brigadir Polisi Satu.
Pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) masuk dalam kategori Bintara.
Bintara sendiri merupakan golongan pangkat dalam institusi TNI dan Polri, posisinya berada satu tingkat di bawah perwira dan satu tingkat di atas tamtama.
Pangkat Briptu ditandai dengan lambang 2 balok panah berwarna perak yang berada di pundak.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Briptu BN terlibat dalam kasus rudapaksa seorang tahanan wanita pada akhir Juni 2024 silam.
Tindakan pelecehan seksual itu berawal ketika korban sedang menjalani proses hukum atas kasus narkoba di Polres Kaur.
Situasi yang seharusnya berlangsung dalam koridor hukum berubah menjadi mimpi buruk ketika Briptu BN, yang kala itu masih aktif di Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan tindakan bejat.
Korban yang saat itu dalam kondisi lemah dan tertekan justru mendapat tindakan yang kurang pantas dari Briptu BN.
Menurut penyidik, korban diduga diperkosa oleh Briptu BN di ruang penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.