Judi Online
Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta
Dua pemuda kelola situs judi online dari ruko Jakbar. Omzet Rp100 juta, situs diatur agar pemain selalu kalah.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Dua pemuda ditangkap polisi karena mengelola enam situs judi online dari ruko di Jakarta Barat. Bermodal belajar coding otodidak, mereka meraup omzet Rp100 juta dalam tiga bulan dan kini dijerat pasal berlapis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Metro Jakarta Barat) menangkap dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25) atas dugaan mengelola enam situs judi online dengan omzet harian mencapai Rp1,5 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu malam, 17 September 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Situs-situs yang digunakan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 25 September 2025.
Dalam operasionalnya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus pengendali server, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.
Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank dan dialihkan ke aplikasi dompet digital seperti DANA dan GoPay.
Baca juga: Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit komputer, empat ponsel, dan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.
Keduanya mengaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari sekolah menengah atas dan kejuruan.
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” kata Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung, menyebut kasus ini terungkap berkat patroli siber.
“Kami mengecek langsung dari tempat kejadian perkara di Rawa Lele dan Kalideres. Mereka memiliki server sendiri,” ujarnya.
Fakta lain yang diungkap polisi, situs-situs tersebut sengaja diatur agar pemain selalu kalah.
“Situs ini memang di-setting, pemain mustahil menang. Semua uang otomatis masuk ke rekening pemilik,” kata Twedi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga: PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening
Kasus ini mencuat di tengah lonjakan praktik judi online di Indonesia. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun sepanjang 2025, dengan lebih dari 8,8 juta pemain aktif.
Sebanyak 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Judi Online
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.