Kamis, 28 Agustus 2025

Judi Online

Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rajo Emirsyah dalam kasus TPPU judi online di Kominfo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JUDI ONLINE KOMINFO - Terdakwa Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), usai sidang pembacaan tuntutan kasus TPPU judi online Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntutnya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Bartens menjelaskan, bahwa dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Rajo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Rajo Emirsyah," kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Tak hanya itu, Rio juga menerangkan bahwa hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar terhadap terdakwa dengan ketentuan apabila tak membayar maka dijatuhi kurungan selama 3 bulan.

Hakim, dijelaskan Rio, juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum jatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rajo.

Adapun hal memberatkan dalam vonis tersebut, hakim menilai bahwa Rajo telah menikmati uang dari hasil tindak kejahatannya.

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama proses persidangan.

Selain itu, hakim menilai bahwa perbuatan Rajo telah meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Rio.

Praktis vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Darmawati, Istri Dewa Zeus Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Dalam surat tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Rajo bersalah dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Rajo dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan, hal memberatkan hukuman eks pegawai Komdigi itu, di antaranya yakni, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, sudah menikmati uang hasil tindak pidana, perbuatannya meresahkan masyarakat, dan pernah dihukum.

Sedangkan, hal meringankan hukuman Rajo adalah dia dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Rajo Emirsyah sempat mengaku telah memberangkatkan umrah 47 orang dengan uang tutup mulut situs judi online (judol).

Tepatnya, Rajo Emirsyah menggunakan uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir untuk memberangkat puluhan orang untuk umrah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan