Konflik Panas di Apartemen CER, PPPSRS Bantah Tuduhan Pemecatan Sepihak
Konflik internal di Apartemen Casablanca East Residence (CER), Jakarta Timur, kian memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2025/PN.JKT.TIM, kuasa hukum Evan, Perdamaian Telaumbanua, mengungkap bahwa akta yang dijadikan dasar legal standing oleh tergugat sudah tidak berlaku.
Akta tersebut, bernomor 02 tertanggal 13 Februari 2024, menyebutkan masa jabatan pengurus hanya sampai tahun 2023.
“Artinya, saat ini tidak ada pengurus maupun pengawas yang sah secara hukum untuk bertindak atas nama PPPSRS CER,” ujar Perdamaian dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PPPSRS-CER-Cyprus-A-Tatali.jpg)