Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Penuh Langkah Gubernur Pramono Larang Konsumsi Daging Anjing
Ima Mahdiah mendukung penuh rencana Gubernur Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan konsumsi serta perdagangan anjing.
Ringkasan berita
- Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah dukung rencana Gubernur Jakarta larang konsumsi daging anjing
- Pramono Anung akan menerbitkan Pergub soal itu usai menerima kunjungan DMFI
- Rencana penerbitan Pergub sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah mendukung penuh rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan konsumsi serta perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota.
Terlebih rencana ini sudah menjadi aspirasi konstituen PDI Perjuangan, partai yang menaungi Pramono, sejak lama.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur yang segera menerbitkan pergub ini dalam waktu sebulan ke depan,” kata Ima Mahdiah di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ima meyakini bahwa rencana penerbitan pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan juga semangat Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan beradab.
“Aturan ini bukan hanya tentang kesejahteraan hewan, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis, dan yang terpenting, meningkatkan standar kesejahteraan hidup bersama,” ujar Ima.
Ima mengatakan pihaknya juga mendukung penuh rencana Gubernur Pramono yang berencana menuangkan larangan konsumsi dan perdagangan dagin anjing dan kucing ini lewat peraturan daerah (perda), setelah pergub terbit.
“Kami di DPRD siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan segala peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan progresif ini. Kami juga siap untuk menyosialisasikannya dengan masif guna membangun kesadaran dan dukungan publik,” ujarnya.
Pramono Saat Terima Audiensi DMFI
Rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing diungkapkan saat menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk mencegah penyebaran penyakit rabies sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan hewan.
Pramono memilih Pergub agar prosesnya lebih cepat, karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” katanya.
Ia menambahkan, dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk |
![]() |
---|
Perbandingan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta, Bogor, Tangerang & Bekasi, Lebih Besar Mana? |
![]() |
---|
DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPRD Kini Disorot: Depok Capai Rp47 Juta per Bulan, Jateng Rp79 Juta, DKI Rp78 Juta |
![]() |
---|
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Soroti Anak di Bawah Umur Ikut Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.