Pura-pura Servis Tower, 3 Pelaku Curi Baterai Telkomsel di Bekasi
Ngaku teknisi, ternyata maling. Komplotan curi baterai tower Telkomsel di Bekasi ini bikin geleng-geleng. Sudah tiga lokasi mereka sikat habis!
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel yang terjadi di tiga lokasi berbeda di kota Bekasi, Jawa Barat. Lima orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan baterai di tower BTS kawasan Margahayu, Bekasi Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Kami berhasil mengamankan lima orang, tiga pelaku utama yakni DK, IS, dan AS, serta dua penadah masing-masing RW dan AG," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
IS diketahui merupakan tenaga kerja outsourcing yang memiliki akses ke lokasi tower. Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, IS berpura-pura melakukan perawatan rutin di tower BTS Margahayu. Ia mengajak dua rekannya, DK dan AS, dengan dalih membantu pengecekan teknis.
Namun, ketiganya justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri baterai tower. Barang curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 5 juta per unit.
Baca juga: Pengunjung Kafe di Cengkareng Jakarta Barat Dikeroyok Gegara Salah Paham Soal Flash HP
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian ini bukan yang pertama. Komplotan tersebut telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi lain, yakni tower di wilayah Harapan Baru, Bekasi Utara, dan Teluk Pucung.
"Hal ini sudah dilakukan beberapa kali. Antara lain dilakukan di Tower wilayah Harapan Baru Bekasi Utara, Teluk Pucung, kemudian juga Tower yang di Margahayu. Jadi tiga tower itu mereka melakukan pengambilan baterai," jelas Kusumo.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pencurian baterai BTS berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi, terutama di wilayah padat penduduk.
Meski belum ada laporan gangguan signifikan, Telkomsel diminta meningkatkan sistem pengamanan di lokasi-lokasi vital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum memberikan keterangan resmi. Tribunnews telah menghubungi perwakilan perusahaan untuk mendapatkan tanggapan.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur pencurian dengan modus penyamaran atau dilakukan oleh lebih dari satu orang. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara.
Kusumo juga mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperketat akses bagi tenaga kerja pihak ketiga dan melakukan audit berkala terhadap aktivitas teknis di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-tower-BTS-di-Bekasi.jpg)