Jumat, 1 Mei 2026

Peran 9 Tersangka Penyekapan di Pondok Aren, Modus Jual Mobil dan Bertemu di Jagakarsa

Empat orang disekap dan disiksa di rumah tersangka di Pondok Aren, Tangsel, usai transaksi jual beli mobil palsu. Satu korban kabur dan melapor.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
KASUS PENYEKAPAN - Korban penyekapan di Pondok Aren akhirnya diselamatkan. Luka fisik dan trauma membekas, keadilan kini dituntut. 

Ringkasan Berita:
 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang yang terdiri dari satu wanita dan tiga laki-laki menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (11/10/2025).

Korban wanita berinisial DJ berhasil kabur dari lokasi penyekapan dan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/10/2025) pagi.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dan menangkap sembilan pelaku penyekapan.

Rumah dua tingkat yang menjadi lokasi penyekapan milik salah satu tersangka.

Jaraknya ke pusat kota Tangerang Selatan sekitar 10 kilometer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menerangkan korban berinisial I, DJ, N dan A bertemu pelaku N di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025).

"Apa maksud tujuan pertemuan mereka? Adalah jual beli mobil, sebuah mobil ya tahun 2021," ungkapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Setelah korban mentransfer uang Rp49 juta, para pelaku lain menodongkan senjata dan membawa korban ke mobil.

"Dirampas sambil mereka berteriak, tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," lanjutnya.

Keempat korban ditutup matanya kemudian dibawa ke rumah pelaku MA di Pondok Aren.

"Korban seorang perempuan ini mendengar suara bahwa suaminya seperti mendapat suara atau mendengarkan suara seperti dicambuk," tukasnya.

Baca juga: Korban Penyekapan di Pondok Aren Ngaku Alami Penyiksaan: Diperlakukan Seperti Hewan

Ia menerangkan pelaku MAM dan NN berperan sebagai koordinator penyekapan.

Sementara pelaku VS dan MA menyediakan lokasi penyekapan.

"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun, perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima tersangka S ini 35 tahun sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah," imbuhnya.

Pelaku Z bertugas menganiaya korban dan APN merekamnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved