Selasa, 28 Oktober 2025

Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Istri di Jakarta Meninggal Dunia, Cemburu Lihat Isi Chat di WA

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan si pelaku, yakni istrinya sendiri. 

|
Penulis: Hasanudin Aco
mirror
POTONG KELAMIN SUAMI - Foto ilustrasi suami dipotong alat kelaminnya oleh istri karena cemburu. Suami meninggal di rumah sakit. /Foto ilustrasi 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang istri di Kebon Jeruk Jakarta Barat potong alat kelamin suaminya saat tidur
  • Diduga penyebabnya karena sang istri cemburu melihat isi chat WhatsApp di ponsel sang suami
  • Sang suami sempat menjalani perawatan di rumah sakit namun nyawanya tak tertolong

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA -  Setelah menjalani perawatan selama 23 hari di rumah sakit, H akhirnya meninggal dunia.

Pria yang alat kelaminnya dipotong istri ini tak kuasa menahan rasa sakit berhari-hari.

Istri berinisial AZ (30) nekat memotong alat kelamin suaminya (H) saat sedang tidur pulas di rumahnya, di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (20/6/2025) lalu.

AZ melakukan aksi nekat itu diduga karena dibakar rasa cemburu.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, menyampaikan peristiwa itu diketahui setelah kepolisan mendapat laporan dari rumah sakit terkait adanya tindak penganiayaan istri kepada suami.

"Kemudian kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit," kata Ganda saat ditemui di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025).

"Jadi kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus," imbuhnya.

Cemburu Lihat Isi Chat Suami

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan si pelaku, yakni istrinya sendiri. 

"Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban," ungkap Ganda.

Pelaku berhasil ditangkap usai polisi menghimpun keterangan dari sejumlah saksi, mulai dari pihak keluarga hingga satpam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Nahas, korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta, meninggal dunia usai mendapatkan perawatan selama 23 hari di rumah sakit.

"Barang bukti yang kami temukan itu dia menggunakan pisau kater," jelas dia.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 9 tahun penjaara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved