Demo di Jakarta
Momen Pendukung Delpedro Tiupkan Peluit dan Layangkan Kartu Merah ke Hakim
Ia mengatakan bahwa aksinya itu sebagai protes yang dimana hal itu merupakan haknya sebagai warga negara.
Ringkasan Berita:
- Hakim tunggal menolak praperadilan Delpedro Marhaen
- Pendukung Delpedro melayangkan kartu berwarna merah
- Pendukung menyatakan keadilan untuk Delpedro kini telah mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budianto telah menolak praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Putusan Hakim tunggal ini pun sontak direspons cukup keras oleh sejumlah pendukung Delpedro yang datang langsung mengawal sidang praperadilan tersebut, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Delpedro Marhaen Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penghasutan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat beberapa pendukung Delpedro langsung meneriakan kekecewaanya atas putusan Hakim praperadilan.
Sambil melayangkan kartu berwarna merah, salah satu pendukung bahkan dengan lantang menyatakan bahwa keadilan untuk Delpedro kini telah mati.
Baca juga: Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan
"Innalillahi wainaihi rojiun, telah mati keadilan untuk kawan kami," ucap seorang pria pendukung Delpedro yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak.
Tak hanya pria tersebut, terlihat seorang wanita yang juga pendukung Delpedro juga meneriakan protesnya di depan ruang sidang 04 lokasi digelarnya praperadilan Delpedro
Selain melayangkan kartu merah seperti temannya yang laki-laki, wanita itu tampak meniupkan peluit hingga menimbulkan bunyi nyaring di area Pengadilan.
Ia mengatakan bahwa aksinya itu sebagai protes yang dimana hal itu merupakan haknya sebagai warga negara.
"Protes adalah hak. Bebaskan Pedro," ujar wanita tersebut.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Usai adanya penetapan hakim ini, status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochmad Budianto saat bacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Delpedro yang dilakukan penyidik Polda Metro telah sesuai prosedur.
Alhasil dengan adanya putusan tersebut, penyidikan kasus penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan Delpedro pun tetap dilanjutkan.
Demo di Jakarta
| Ingat Laras Faizati? Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri Kini Tulis Surat: Aku Dikriminalisasi |
|---|
| Soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach, Nasdem Tunggu Putusan MKD |
|---|
| Ahli di Praperadilan Khariq Anhar Sebut Pelanggaran SOP Tak Otomatis Gugurkan Penetapan Tersangka |
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti |
|---|
| Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.