Rasa Cemburu Jadi Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membeberkan motif kasus pria yang membakar istrinya.
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial JAP alias A (26) tega membakar istrinya, yaitu CAU (24).
- Kasus itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
- Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, motif dalam kasus ini karena kecemburuan.
TRIBUNNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membeberkan motif kasus pria yang membakar istrinya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku merupakan pria berinisial JAP alias A (26), sedangkan istrinya, yaitu CAU (24).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, motif dalam kasus ini karena kecemburuan.
"Jadi tersangka ini dapat informasi dari adiknya bahwa istrinya jalan dengan lelaki lain (bonceng motor)," kata Sri, dilansir WartaKotalive.com, Rabu (22/10/2025).
Sri menyebut, tersangka yang memperoleh kabar itu langsung menghampiri korban di rumahnya dan mempertanyakan kebenarannya.
Ketika ditanya, korban tak menjawab sehingga pelaku melakukan desakan agar istrinya mengakui perbuatan itu.
"Kesal karena tak menjawab, tersangka kemudian meminta temannya untuk belikan bensin satu liter dan setelah itu menyiram istrinya serta menyulutkan api," terangnya.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, tersangka melarikan diri selama beberapa hari.
Ia berpindah-pindah tempat agar tidak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, tersangka akhirnya berhasil diringkus di area Bekasi, Jawa Barat dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Akhir Pelarian Suami yang Tega Bakar Istri di Jatinegara Jaktim
"Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019 lalu dan sudah dikarunia seorang anak," tuturnya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Jejak Kriminal Tersangka
JPA diketahui sempat merusak gerobak bubur kacang ijo di Jatinegara.
Ketika itu, ia sedang dalam kondisi mabuk. JPA membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo.
Kepala Subnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq mengatakan, peristiwa itu terjadi Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, pada Rabu 24 April 2025.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dengan masa hukuman enam bulan penjara," kata Robby Sidiq di Mapolres Jakarta Timur, Rabu.
Ia menyatakan, JPA yang dalam kondisi mabuk membeli bubur kacang ijo ke korban yang bernama Kusnadin.
Sambil membawa parang, JPA ingin melukai korban, tapi berhasil dihalangi warga.
"Tersangka lalu melakukan perusakan gerobak milik korban dan sempat menjadi DPO, sekarang ditangkap karena kasus KDRT terhadap istrinya," ucap Robby.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Kasus Diselidiki, Tabiat Pelaku Dibongkar Warga
Kondisi Korban
Korban yang dibakar suaminya pada Senin (20/10/2025), saat ini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Akibat aksi suaminya, korban mengalami luka pada wajah, dada, punggung, dan tangan.
AKP Sri Yatmini mengatakan, korban mengalami luka cukup serius hingga presentase luka bakarnya mencapai 80 persen.
"Saat ini korban masih dalam pemulihan dan dirawat intensif di salah satu rumah sakit terbaik," kata Sri Yatmini, Rabu.
Korban telah menjalani dua kali operasi agar lukanya cepat sembuh.
Selain itu, polisi memberikan pendampingan psikologi ke korban untuk menyembuhkan traumanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suami yang Bakar Istrinya Pernah Rusak Gerobak Bubur Kacang Ijo di Jatinegara Jaktim dan Residivis.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SUAMI-BAKAR-ISTRI-Rumah-lokasi-perempuan-berinisial-CAU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.