Selasa, 28 Oktober 2025

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Skema Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Terbaru

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada, yaitu

Editor: Content Writer
Shutterstock
INSENTIF PBB-P2 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

TRIBUNNEWS.COM - Pajak daerah memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik. Namun, Pemerintah juga memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Karena itu, berbagai kebijakan keringanan dan pembebasan pajak terus diupayakan agar beban warga dapat lebih ringan tanpa mengurangi semangat untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025. 

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan pajak di Jakarta.

Adapun Kepgub 857 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 27 Agustus 2025 sehingga kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi.

Terkait insentif yang ada ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

Pengurangan PBB-P2

Fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diberikan secara otomatis (penetapan jabatan) maupun melalui permohonan Wajib Pajak.

Pengurangan otomatis diberikan sebesar:

  • 50 persen untuk rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan pendidikan khusus.
  • 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) dalam kegiatan layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca juga: Pemprov DKI Resmi Tetapkan Diskon Pajak untuk Konser, Pameran, hingga Kegiatan Olahraga di Jakarta

Sementara itu, pengurangan atas permohonan dapat diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  • hingga 100?gi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, serta sekolah berbasis yayasan.
  • hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25?ri tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
  • 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, dan bangunan cagar budaya.
  • 25% untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, keputusan gubernur ini juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2, baik yang berlaku otomatis maupun berdasarkan permohonan.

Pembebasan otomatis berlaku untuk:

  • barang milik negara atau daerah yang bukan digunakan sebagai kantor pemerintahan,
  • objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD,
  • rumah dinas negara golongan I dan II,
  • barang rampasan negara,
  • sarana dan prasarana umum non-komersial.

Adapun pembebasan atas permohonan tersebut dapat diajukan oleh:

  • veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara,
  • pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta
  • untuk objek yang digunakan bagi kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

Pembebasan ini pun berlaku bagi rumah atau tanah yang sebagian besar dimanfaatkan untuk pertanian atau perikanan, serta obyek yang sedang disita oleh instansi pemerintah.

Perlu diketahui bahwa pembebasan pajak hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, baik berupa rumah tapak, rusun, maupun tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m⊃2;. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, maka fasilitas ini masih dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami atau istri).

Baca juga: BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved