Kamis, 9 Oktober 2025

BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Editor: Content Writer
Shutterstock
INSENTIF BPHTB - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Mewujudkan impian untuk memiliki rumah atau tanah di Jakarta kerap masih dihadapkan oleh berbagai tantangan, terlebih bagi masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas. 

Tantangan tersebut pun tak melulu soal harga, tetapi juga keterbatasan lahan, sulitnya akses pembiayaan, masalah legalitas tanah, serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Guna meringankan beban tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 

Melalui Kepgub 840 Tahun 2025,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan hingga pembebasan pokok berdasarkan kriteria tertentu yang diberikan secara jabatan.

Adapun pengurangan dan pembebasan yang diberikan meliputi:

  1. Kelompok A-D : Pengurangan 75 persen dari BPHTB yang terutang;

  2. Kelompok E-R : Pengurangan 50 persen dari BPHTB yang terutang;

  3. Kelompok S  : Pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.

1. Pengurangan Pokok BPHTB Sebesar 75 Persen

Pengurangan pokok BPHTB sebesar 75 persen dari BPHTB yang terutang secara jabatan diberikan kepada:

  1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.

  2. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah sampai 60 m⊃2;.

  4. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong melalui pemberian hak baru, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Menata Jakarta: Dari Macet dan Banjir Menuju Kota Ramah Warga

2. Pengurangan Pokok BPHTB Sebesar 50 Persen

Sementara itu, pengurangan pokok BPHTB sebesar 50 persen dari BPHTB yang terutang secara jabatan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan NPOP maksimal Rp500 juta.

  2. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas dari kelompok tersebut melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).

  4. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

  5. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.

  6. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari warisan.

  7. Wajib Pajak BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.

  8. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan usaha.

  9. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena peleburan usaha.

  10. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.

  11. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.

  12. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.

  13. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.

  14. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).

3. Pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan

Selain itu, pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan diberikan kepada wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya.

Pembebasan Pokok BPHTB

Selain pengurangan, Kepgub 840 Tahun 2025 ini juga mengatur terkait pembebasan pokok BPHTB yang diberikan secara jabatan kepada wajib pajak atas perolehan tanah/bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB.

Penghitungan pengurangan maupun pembebasan BPHTB dilakukan langsung oleh Wajib Pajak. 

Nilainya otomatis dikurangi dari total kewajiban yang tertera dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, sehingga prosesnya lebih sederhana dan transparan.

Sebagai ilustrasi, seorang warga Jakarta yang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta berhak atas pengurangan 50 persen. Dari kewajiban awal sekitar Rp25 juta, cukup dibayar Rp12,5 juta.

Sementara itu, warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah hingga 60 m⊃2; dapat menikmati keringanan lebih besar, yakni pengurangan hingga 75%.

Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan wujud nyata upaya menghadirkan keadilan sosial. 

Dengan adanya keringanan BPHTB, masyarakat diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tambahan yang memberatkan. 

Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya pembangunan kota yang inklusif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

Baca juga: Dari Pasar ke Jalan Raya: Kontribusi Warga Menjaga Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved