Minggu, 2 November 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Kabar Mario Dandy di Lapas Salemba?  

Huni Lapas Salemba usai divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora, diam-diam Mario Dandy dapat dua kali remisi.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
REMISI MARIO DANDY - Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Huni Lapas Salemba usai divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora, diam-diam Mario Dandy dapat dua kali remisi. . TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY 

 

Ringkasan Berita:
  • Mario Dandy, anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.
  • Kini Mario Dandy menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.
  • Selama di lapas itu, dia sudah dua kali menerima remisi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu  mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

 

Remisi Kemerdekaan dan Natal

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina.

 

Di-roasting David Ozora

Kabar terbaru David Ozora kini sudah kembali sehat.

Badannya berotot dan bertato, rambutnya cepak.

Bahkan kisahnya sempat dijadikan film layar lebar.

VIRAL DAVID OZORA: Penampilan terbaru David Ozora yang dulu viral dianiaya Mario Dandy sampai koma kini pangling. Tubuh David dipenuhi tato terutama di bagian dada, badannya berotot tak lagi kurus.
VIRAL DAVID OZORA: Penampilan terbaru David Ozora yang dulu viral dianiaya Mario Dandy sampai koma kini pangling. Tubuh David dipenuhi tato terutama di bagian dada, badannya berotot tak lagi kurus. (kolase TikTok dapitojora dan Tribunnews)

David Ozora pun sudah berani me-roasting Mario Dandy melalui akun media sosialnya.

Melalui akun media sosialnya, David baru-baru ini membuat konten yang menyinggung soal Mario Dandy.

Tak cuma satu konten, David bahkan kerap menyelipkan sosok Mario Dandy dalam videonya di media sosial.

Seperti yang dikutip TribunnewsBogor.com dari akun TikTok-nya @dapitojora, putra dari Jonathan Latumahina itu merekam konten bersama temannya yakni membahas soal nama pemain bola.

Dalam konten tersebut, David mengungkit lagi soal gaya Mario Dandy usai menganiayanya.

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui setelah memukuli hingga menendang David sampai tak berdaya, Mario Dandy sempat selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

Aksi Mario Dandy itu pun sempat jadi perbincangan hangat di tahun 2023.

"Gue mau nanya pemain bola favorit lu, tapi sebelum itu gue minta tiga clue," tanya David Ozora.

"Portugal," ujar temannya.

"Kuli," kata David.

"Bukan, itu porsi Portugal botak. (clue kedua) Madrid," imbuh temannya.

"Pepe?" tanya David.

"Bukan, kan udah jelas-jelas Portugal," respon temannya.

"Ya udah, langsung clue ketiga," pinta David.

"Siuuuu," ujar temannya.

"Oh, itu mah Mario Dandy," celetuk David.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kabar Mario Dandy yang Aniaya David Ozora Hingga Koma, Diam-diam Sudah 2 Kali Dapat Remisi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved