Jumat, 12 Juni 2026

Pemprov DKI Hapus Bunga Keterlambatan PKB dan BBNKB, Berlaku 10 November hingga 31 Desember 2025

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. 

Tayang: | Diperbarui:
Shutterstock
ILUSTRASI PAJAK KENDARAAN - Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus saat membayar pokok pajak. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

Sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan mekanisme ini, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Pajak dan Retribusi: Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa langkah tambahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat.

Harapannya, kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga.

Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. 

Oleh karena itu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Baca juga: Lebih dari Sekadar Administrasi, BBNKB Jadi Wujud Partisipasi Warga untuk Jakarta

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved