Pajak dan Retribusi: Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta
Meski berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan yang mendasar. Apa saja perbedaannya? Simak selengkapnya!
TRIBUNNEWS.COM - Kabar membanggakan datang dari Jakarta! Sistem transportasi umum di Jakarta berhasil menempati peringkat ke-17 dari 50 kota dunia berdasarkan survei internasional yang dirilis oleh Time Out.
Mengutip dari Kompas.id, posisi ini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, sekaligus menandai kemajuan besar dalam upaya mewujudkan kota dengan layanan publik yang modern, aman, dan terintegrasi.
Capaian ini tentu tidak hadir begitu saja. Di balik kota yang tertata rapi, infrastruktur yang berfungsi, dan layanan publik yang prima, ada mesin keuangan yang bekerja secara konsisten.
Mesin itu merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warganya. Sumber dananya sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya pajak dan retribusi daerah.
Kedua pendapatan daerah tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan di sejumlah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski keduanya berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan yang mendasar, baik itu dari sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Baca juga: Lebih dari Sekadar Administrasi, BBNKB Jadi Wujud Partisipasi Warga untuk Jakarta
Apa itu pajak daerah?
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Definisi Retribusi Daerah
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.
Contoh retribusi daerah meliputi:
- Retribusi terminal
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Agar lebih mudah memahami keduanya, berikut ini adalah perbedaan antara pajak dan retribusi daerah:
Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.
Karena setiap rupiah yang kamu bayar bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan tiket untuk membangun Jakarta menjadi kota metropolitan yang lebih maju, lebih tertata, dan lebih sejahtera untuk kita dan generasi mendatang.
Yuk, patuhi dan bayar pajak daerah serta retribusi tepat waktu!
Baca juga: BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025
| Dorong Layanan Kesehatan Pengguna Transportasi Publik, Gubernur Pramono Resmikan Bunda Clinic |
|
|---|
| Perluas Kampung Siaga Hingga Ribuan Lokasi, Pemprov DKI Mantapkan Target Eliminasi TBC 2030 |
|
|---|
| Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha |
|
|---|
| Sistem Pemantauan Kualitas Udara DKI Terluas di Indonesia, 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Lewat KJP Plus, Gubernur Pramono Wujudkan Pemerataan Pendidikan di Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.