Selasa, 18 November 2025

Polisi Amankan 2 Pengedar Narkotika di Jaktim, Ngaku Beli 1,3 Kg Ganja dari Instagram

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1.341 gram atau 1,3 kilogram ganja dan 60 gram tembakau sintetis

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
ho
Polisi menangkap dua orang pengedar ganja dan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Kedua pria berinisial D dan I ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat atas adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku/ HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pengedar ganja dan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Kedua pria berinisial D dan I ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat atas adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1.341 gram atau 1,3 kilogram ganja, dan 60 gram tembakau sintetis.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku inisial D dan I di wilayah Jakarta Timur dengan barang bukti ganja 1.341 gram dan tembakau sintetis 60 gram," kata Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Normasari, Selasa (18/11/2025).

Adapun berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para pelaku, barang terlarang ini mereka dapat dari media sosial Instagram.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Depok, Temukan Barang Bukti 476,5 Gram Ganja

D mengatakan tembakau sintetis yang ia simpan berasal dari I. Sementara I mengungkap mendapatkan barang ilegal ini dengan membeli dari akun Instagram.

Metode yang digunakan adalah transfer dan sistem tempel di wilayah Cipayung.

"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari media sosial Instagram," ungkap AKP Normasari.

Sedangkan ganja diperoleh dari akun Instagram dan diantar lewat layanan kurir ke Jakarta Timur.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved