Jumat, 12 Juni 2026

Kasus PHK Serikat Pekerja Yamaha: FSPMI Desak MA Lindungi Kebebasan Berserikat

Disharmonis tidak dapat dijadikan dasar PHK karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun regulasi lainnya. Hal itu sebagai sebagai respons PHK.

Tayang:
Editor: willy Widianto
Tribun Jakarta/Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
PHK BURUH - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar seminar bertajuk “Disharmonis Ancam Kaum Buruh” di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). 

“PHK ini tidak sah. Sudah ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan pasal dalam PKB yang dijadikan dasar PHK tidak boleh digunakan untuk memutus hubungan kerja,” kata Abdul Bais.

Ia juga menyebut anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi serta putusan PAI telah memerintahkan PT YMMA untuk mempekerjakan kembali Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah. 

Terkait alasan disharmonis, Abdul Bais menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena yuriprudensi MA sebelumnya telah menolak dasar tersebut.

“Putusan Kasasi Nomor 239 Tahun 2010, Nomor 120 Tahun 2016, dan Nomor 182 Tahun 2017 sudah jelas menyatakan bahwa alasan itu tidak sah dijadikan dasar PHK,” ujarnya.

Ia juga meminta Mahkamah Agung memberikan prioritas pada perkara ini lantaran menyangkut keberlangsungan serikat pekerja di tingkat perusahaan. 

Menurutnya, kriminalisasi dan alasan-alasan yang tidak sesuai undang-undang dapat membuka ruang bagi PHK semena-mena terhadap ketua PUK atau pengurus lainnya.

Abdul Bais menegaskan bahwa disharmonis tidak dapat dijadikan dasar PHK karena tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun regulasi lainnya. 

Bahkan dari sisi kehakiman, disharmonis hanya dapat dipertimbangkan apabila salah satu pihak terbukti melakukan kesalahan.

“PHK tanpa kesalahan tidak bisa dibenarkan dengan alasan disharmonis,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Abdul Bais menyatakan bahwa FSPMI akan terus mengawal proses kasasi hingga putusan keluar. 

Baca juga: Menaker Apresiasi Sinergi BTN dan Serikat Pekerja: Dorong Roda Ketenagakerjaan Nasional

Aksi-aksi dan unjuk rasa disebut siap digelar untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR RI untuk dilakukan RDP. Kami akan terus mengawalnya sampai akhir,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ‘Disharmonis Ancam Kaum Buruh’ Soroti Kasus PHK Pimpinan Serikat Pekerja, FSPMI: Kami Siap Kawal!, 

Sesuai Minatmu
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved