Sabtu, 2 Mei 2026

INDEF Usul Pemprov DKI Buat Peta Zona Sebelum Terapkan Perda KTR

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tayang:
Tribun Bogor
RAPERDA KTR - Foto Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). INDEF mengatakan aturan KTR ini nantinya punya konsekuensi ekonomi bagi UMKM seperti warung, kios, dan pedagang kelontong.  

Ringkasan Berita:
  • Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta sedang dalam proses harmonisasi di Kemendagri.
  • Pandangan INDEF: Rizal Taufikurahman menilai aturan KTR berpotensi menekan omzet UMKM seperti warung dan kios.
  • Ia menyarankan Pemprov DKI menyiapkan peta zona resmi, sosialisasi terbuka, serta akses permodalan agar kebijakan lebih seimbang dan tidak multitafsir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman mengatakan aturan ini punya konsekuensi ekonomi bagi UMKM seperti warung, kios, dan pedagang kelontong. 

Menurutnya konsekuensi ini perlu dipikirkan oleh para pengambil kebijakan agar tercipta keseimbangan.

INDEF sendiri adalah sebuah lembaga riset (think tank) independen dan otonom yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan di Indonesia.

"Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membawa dampak langsung bagi UMKM seperti warung, kios, dan pedagang kelontong. Pembatasan ruang merokok dan larangan penjualan (rokok) di area tertentu bisa menurunkan omzet," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Rizal menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyiapkan peta zona resmi, melakukan sosialisasi terbuka, dan akses permodalan. 

Ia juga mewanti-wanti bahaya aturan multitafsir yang bisa berpotensi memunculkan pungutan liar.

“Banyak warung berada dalam radius larangan. Tanpa pemetaan akurat, aturan ini bisa memicu konflik horizontal dan resistensi antar pelaku usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menagih janji DPRD DKI untuk menganulir rencana penerapan pasar kontroversial. Satu diantaranya perluasan KTR tidak mencakup warung kuliner dan pasar rakyat. 

Sebab hal ini dinilai berdampak langsung pada sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi informal. 

"Perluasan kawasan tanpa rokok ke kuliner rakyat dan pasar rakyat itu tidak ada rasionalitas dan objektivitas," kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun Atmo.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut telah mengakomodir aspirasi dari semua pihak. Pasal mengenai larangan penjualan rokok pada radius 200 meter  dari taman bermain anak dan sekolah sudah dikoreksi.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," kata Aziz.

Penerapan ini dikoreksi karena mempertimbangkan padatnya wilayah Jakarta. Jika regulasi ini diterapkan dikhawatirkan memicu kegaduhan.

Sehingga DPRD sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Pembatasan hanya bagi orang yang merokok, bukan penjualannya.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved