Kamis, 23 April 2026

Larang Total Vape Dinilai Tak Efektif, INDEF Minta Pemerintah Benahi Kebocoran Pengawasan

Esther Sri Astuti: larangan total vape tidak adil, fokus pengawasan narkotika pada produk ilegal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
Elshinta.com
Ekonom INDEF Esther Sri Astuti 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti menilai usulan pelarangan total vape tidak tepat. 
  • Menurutnya, penyalahgunaan hanya terjadi pada produk ilegal tanpa cukai, sehingga pengawasan narkotika harus diperketat. 
  • Larangan total berisiko memicu pasar gelap, merugikan industri patuh aturan, dan menimbulkan dampak ekonomi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti menegaskan usulan pelarangan rokok elektrik atau vape tidak bisa diterapkan secara total. Sebab penyalahgunaan alat tersebut sebagai media narkotika, ditemukan pada vape ilegal alias tanpa pita cukai.

“Kan jelas aja, kalau misalnya ada kandungan narkotika ya (kandungannya) itu saja yang dilarang. Jadi jangan semua vape disamakan mengandung narkoba,” kata Esther, Kamis (16/4/2026).

Esther menerangkan, pelarangan peredaran total sebuah alat yang disalahgunakan merupakan bentuk ketidakadilan bagi ekosistem industri yang telah patuh aturan.

Menurutnya kebocoran dalam sistem pemantauan barang seharusnya menjadi fokus utama untuk dibenahi, bukan justru mengambil langkah pelarangan keseluruhan. 

Sehingga kata dia, pemerintah semestinya memperketat sistem pengawasan dan penegakan hukum, utamanya pada zat psikotropika.

“Kalau dari 100 persen barang yang beredar di pasaran, misalnya hanya 5 persen (yang mengandung narkoba), berarti yang harus dibereskan yang 5 persen itu. Berarti pengawasannya masih kurang,” kata dia.

Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk legal yang dijual secara resmi di pasaran. 

Esther pun mengingatkan bahwa penerapan kebijakan pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak negatif, sebagaimana tercermin dari pengalaman sejumlah negara lain, termasuk Singapura. 

Baca juga: Detik-detik Pelaut Ditangkap di Parkiran Hotel Riau, Puluhan Vape Isi Obat Bius Ditemukan

Survei Statista Consumer Insights tahun 2023 mencatat bahwa sekitar 20 persen responden di Singapura mengaku pernah menggunakan vape setidaknya beberapa kali, meskipun pemerintah setempat telah memberlakukan larangan total terhadap vape sejak 2020. 

Persentase tersebut tercatat relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang menerapkan kebijakan lebih terbuka terhadap vape, seperti Tiongkok dan Jepang.

Di negara tetangga tersebut, pelarangan justru memicu lonjakan peredaran vape ilegal atau terjadinya kebocoran pasar yang tidak terawasi oleh negara. 

Dalam kacamata kebijakan publik, pelarangan seringkali tidak menghentikan konsumsi, melainkan hanya mengalihkan masyarakat ke pasar ilegal yang tidak memiliki standar keamanan produk dan tidak punya kontribusi ekonomi bagi negara.

Perubahan status produk dari legal menjadi terlarang secara mendadak juga akan menimbulkan kerugian besar dan ketidakpastian iklim usaha di Indonesia, termasuk kontribusi pada lonjakan angka pengangguran.

 

Usulan Pelarangan Vape

Usulan pelarangan total vape atau rokok elektrik darang dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved