Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Polisi Periksa Pemilik Gedung Terra Drone, Dalami Dugaan Kelalaian yang Akibatkan 22 Orang Meninggal
Dugaan kelalaian ini lantaran hanya tersedianya satu akses keluar - masuk, di mana dalam kejadian ini pintu tersebut terbakar
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Jakarta Pusat rampung memeriksa pemilik gedung yang disewa Terra Drone, di Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemeriksaan pemilik gedung sudah dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) kemarin.
- Dugaan kelalaian ini lantaran hanya tersedianya satu akses keluar - masuk, di mana dalam kejadian ini pintu tersebut terbakar dan tertutup asap imbas baterai drone yang meledak.
- Polisi juga akan masih melakukan pendalaman terhadap pemilik gedung, setelah lebih dulu memeriksa para saksi ahli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat rampung memeriksa pemilik gedung yang disewa Terra Drone, di Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemeriksaan pemilik gedung sudah dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 22 orang pegawai Terra Drone dalam peristiwa kebakaran pada Selasa (9/12/2025).
Dugaan kelalaian ini lantaran hanya tersedianya satu akses keluar - masuk, di mana dalam kejadian ini pintu tersebut terbakar dan tertutup asap imbas baterai drone yang meledak.
"Sudah kami periksa kemarin, Sabtu. Masih kita dalami unsur kelalaiannya," kata AKBP Roby saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Polisi juga akan masih melakukan pendalaman terhadap pemilik gedung, setelah lebih dulu memeriksa para saksi ahli.
"Kemungkinan masih setelah pemeriksaan para saksi ahli," ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pemilik Gedung
Berdasarkan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), gedung tersebut diperuntukan untuk perkantoran biasa.
Namun, pihak manajemen diduga menyalahi aturan lantaran terdapat beberapa barang yang mudah terbakar di gedung, termasuk baterai lithium polymer (LiPo) yang menjadi penyebab kebakaran.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penyebab terjadinya kebakarandi Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang termasuk dua saksi kunci bahwa kebakaranberasal dari tumpukan lithium polymer battery (LiPo) ukuran 30.000 mAh yang terjatuh ke lantai.
"Jadi dari keterangan saksi tersebut bahwa baterai ukuran 30.000 mAh itu dalam tumpukan jatuh kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api," ucap Kombes Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya pemicu langsung kebakaranhingga melahap gedung sebab menyambar ke baterai lainnya.
Kombes Susatyo menerangkan api menyambar sampai ke ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai dronelithium polimer.
"Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak," tukasnya.
Kemudian, selain terkait adanya kebakarantersebut polisi juga fokus pada pemeriksaan terhadap manajemen dari perusahaan yaitu adalah manajemen terkait penyimpanan.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," jelas Kapolres.
SOP yang dimaksud ialah pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat.
Di mana semua ini dijadikan satu dalam satu ruangan.
Dari hasil pemeriksaan TKP pula diketahui ruang penyimpanan baterai drone itu hanya sekitar 2x2 meter dan tanpa tahan api.
Adapun genset dengan potensi panas berada di area yang sama.
Kemudian berikutnya, polisi juga menemukan pelanggaran terkait keselamatan gedung.
"Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," jelasnya.
Hasil gelar perkara terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan juga dari keterangan para ahli, bahwa penyebab kebakaran berada di lantai 1 di ruang inventory.
Hal ini sesuai keterangan saksi kunci inisial K dan A yang melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh.
Sehingga pertanggungjawaban hukum hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil labfor, maka disimpulkan adanya kelalaian.
Tersangka dipersangkakan Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum ,188 KUHP tentang kebakaran, dan 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone inisial MW sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Model A Nomor 751 Tahun 2025.
Tersangka MW ditangkap di apartemennya kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) pagi.
Imbas kebakaran Gedung Terra Drone sebanyak 22 orang meninggal dunia.
Hingga Rabu (10/12/2025), RS Polri menyatakan 22 jenazah korban kebakarantelah teridentifikasi seluruhnya dan diserahkan ke keluarganya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebakaran-Gedung-Terra-Drone-22-Orang-Meninggal-Dunia_20251209_182900.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.