Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Terra Drone: Tanpa Kesengajaan, Dirut Pilih Jalan Damai
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus yang menyeret Michael Wisnu Wardhana dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus yang menyeret Michael Wisnu Wardhana dengan agenda mendengar keterangan saksi.
- Kebakaran diduga bermula dari baterai litium polimer yang ditumpuk tidak sesuai SOP oleh oknum karyawan, ditambah keterbatasan prosedur pemadaman khusus dari pihak damkar.
- Terra Drone Indonesia menempuh upaya damai dengan korban, sementara proses hukum masih berlanjut untuk memastikan putusan yang objektif dan transparan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus yang menyeret nama Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia (TDI), Michael Wisnu Wardhana, pada Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan yang telah memasuki tahap ketiga ini, fakta-fakta persidangan mulai mengerucut pada kesimpulan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut, serta iktikad baik perusahaan untuk berdamai.
Dalam persidangan tersebut, Michael Wisnu Wardhana didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Triana Dewi Seroja, Eva N. Christianty, Stella M. Masengi, Huala Herianto, dan Samuel Bonatua Rajaguguk.
Mewakili tim hukum, Triana Dewi Seroja menyampaikan simpati mendalam sekaligus menegaskan sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum.
“Turut prihatin atas kejadian musibah ini, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti dan mendampingi semua proses dan tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan secara pribadi Pak Mike selaku Dirut PT Terra Drone Indonesia telah meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, hal ini merupakan musibah yang tidak pernah diinginkan oleh Pak Mike serta sudah pasti tidak ada niat maupun kesengajaan dalam kejadian ini,” kata Triana.
Fakta ketiadaan unsur kesengajaan ini semakin diperkuat oleh keterangan para saksi yang merupakan karyawan PT TDI.
Para saksi yang dihadirkan mengonfirmasi adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait penanganan baterai litium polimer di lingkungan perusahaan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sidang Pak Michael telah berjalan tiga kali dan sidang sudah masuk pada keterangan saksi. Dan berdasarkan fakta di persidangan melalui keterangan para saksi yang sudah dihadirkan dipersidangan dua minggu yang lalu yaitu saksi-saksi dari Perusahaan Terra Drone Indonesia (TDI), belum ada yang mengarah pada unsur kesengajaan, seperti terkait SOP di mana beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan membenarkan bahwa perusahaan PT TDI memiliki SOP dan SOP tersebut diketahui oleh beberapa saksi dan ketika ditunjukan SOP tersebut mereka pun membenarkan dan menyatakan mengerti serta memahami isi SOP tersebut termasuk tatacara penanganan baterai litium polimer, namun ada juga saksi yang menerangkan tidak mengetahui adanya SOP walaupun telah bekerja selama 1 tahun di PT TDI dan menurut kami terhadap keteragan saksi ini agak janggal. Dengan adanya SOP ini membuktikan bahwa perusahaan memiliki aturan jelas sehingga semua yang dikerjakan harus sesuai dengan SOP, khususnya terkait penanganan baterai litium polimer ini,” ujar Triana.
Terkait dengan standar keselamatan bangunan yang kerap disorot, pihak penasihat hukum menggarisbawahi bahwa PT TDI berstatus sebagai penyewa gedung, bukan pemilik.
Oleh karena itu, tanggung jawab penyediaan struktur keselamatan utama seperti tangga darurat berada di luar kapasitas kliennya.
“Terkait dengan standard safety bangunan gedung (keselamatan gedung), tentunya kami keberatan apabila client kami dianggap lalai karena bangunan gedung yang digunakan sebagai kantor PT DTI tidak memiliki tangga darurat? Perlu kami terangkan bahwa PT TDI bukan pemilik gedung namun hanya sebagai penyewa dan kondisi gedung sejak awal disewa hingga saat kejadian tidak pernah dilakukan revonasi atau perubahan kalau memang tidak ada tangga darurat memang sejak awal menyewa gedung itu tidak memiliki tangga darurat. Terkait keberadaan tangga darurat, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Dinas Pemadam Kebakaran pada persidangan menerangkan bahwa selama bertugas (ada yang bertugas sejak 2005 dan ada yang sejak 2011) belum pernah melihat ada bangun baik itu ruko yang memilki tangga darurat yang terpisah atau berada disisi luar dari bangunan inti. Sebagaimana yang kita ketahui dari pemberitaan di media bahwa kebakaran bangunan seperti ruko sudah sering terjadi bahkan banyak juga yang menelan korban jiwa, sehingga menjadi suatu pertanyaan bagaimanakah perizinan dan standart safety pembangunan gedung atau ruko di Indonesia ini khususnya di Jakarta? Sebab bila kita lihat rata-rata bagunan khususnya ruko jarang sekali yang memilki tangga darurat yang berada di sisi luar bangunan inti.” sambung Triana.
Pernyataan ini juga didukung oleh penasihat hukum lainnya, Stella M. Masengi, yang merujuk pada regulasi pemerintah terkait tanggung jawab keselamatan gedung.
“Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 diketahui bahwa kewajiban menyediakan alat keselamatan dari bahaya kebakaran merupakan bagian dari syarat teknis pemilik gedung dapat mengajukan IMB/PBG,” tambah Stella.
Lebih lanjut, fakta persidangan mengungkap detail mengenai asal mula api dan bagaimana proses penanganannya.
Keterangan saksi menyebutkan adanya kemungkinan kelalaian dari oknum karyawan yang tidak mematuhi SOP penumpukan baterai, serta keterbatasan prosedur dari pihak pemadam kebakaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-terra.jpg)