Senin, 20 April 2026

Berita Viral

Awal Mula Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Resbob, Penyidik Dalami Keterlibatan Perekam Video

YouTuber Resbob ditangkap di Semarang usai hina suku Sunda dan Viking Persib, kini dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
HO/IST
UJARAN KEBENCIAN - Pelaku ujaran kebencian, Adimas Firdaus atau pemilik akun Resbob, ditangkap oleh polisi, Senin (15/12/2025) malam 

Ringkasan Berita:
  • Resbob, seorang YouTuber ditangkap di Semarang setelah videonya yang menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung viral di media sosial.
  • Ia sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat sebelum akhirnya diamankan.
  • Atas perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

 

TRIBUNNEWS.COM - Adimas Firdaus atau akrab disapa Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (16/12/2025).

Resbob dilaporkan atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkan saat siaran langsung.

Ia dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemeriksaan.

Resbob adalah seorang YouTuber dan Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Kasus ini berawal dari siaran langsung Resbob yang berisi pernyataan yang dianggap menghina suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.

Terlihat Resbob melontarkan kalimat hinaan sambil mengemudikan mobil dan direkam teman yang duduk di samping kursi kemudi.

Potongan video tersebut viral di media sosial sehingga advokat Sunda bernama Cepi Hendrayani membuat laporan polisi pada Jumat (12/12/2025).

Resbob dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Sunda.

"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," ungkap Cepi.

Pria 25 tahun itu sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Semarang dan Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Resbob Diburu di Tiga Provinsi usai Hina Suku Sunda, Di-DO dari Kampus, Kini Hanya Bisa Minta Maaf

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait penanganan kasus Resbob.

"Ada, dia kan baru tanggal 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Siber."

"Ya mungkin nanti kalau Siber tangani kan pasti juga akan koordinasi dengan Polda Jabar. Kalau tersangka sudah diamankan di sana," ungkapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved