Berita Viral
Awal Mula Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Resbob, Penyidik Dalami Keterlibatan Perekam Video
YouTuber Resbob ditangkap di Semarang usai hina suku Sunda dan Viking Persib, kini dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan Resbob sengaja berpindah-pindah lokasi selama masa penangkapan.
"Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi," bebernya.
Motif Resbob melontarkan ujaran kebencian masih diselidiki.
Baca juga: Siasat Resbob saat Diburu Polisi: Kerap Pindah-pindah Kota Hingga Tinggalkan Ponsel di Pacar
Keterlibatan dua teman Resbob yang berada di mobil saat siaran langsung juga didalami.
"Karena pembuatan video ini tak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu dan akan kita lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Resbob dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman hukumannya 6 tahun," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Polda Jabar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Resbob-ditangkap.jpg)