2 Debt Collector Tewas, 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jalani Sidang Etik
Enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri.
Ringkasan Berita:
- Enam oknum anggota Pelayanan Markas Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
- Mereka terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua mata elang atau debt collector.
- Sidang KKEP terhadap enam oknum anggota itu berlangsung tertutup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Keenam anggota tersebut adalah:
- Bripda Irfan Batubara
- Bripda Jefry Ceo Agusta
- Brigadir Ilham
- Bripda Ahmad Marz Zulqadri
- Bripda Baginda
- Bripda Raafi Gafar
Mereka terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua mata elang atau debt collector inisial MET dan NAT di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.
Baca juga: Motif 6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Keroyok Dua Matel Dipicu Penarikan Motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan perihal sidang etik tersebut.
"Benar Mabes yang melaksanakan (sidang etik)," ucapnya kepada wartawan.
Adapun sidang KKEP terhadap enam oknum anggota itu berlangsung tertutup.
Anggota Yanma Mabes Polri
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) berujung kematian yang terjadi Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Enam pelaku merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Hal itu seperti diungkap Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," ungkapnya.
"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," tambah Trunoyudo.
Keenamnya ditahan dan dijerat 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
Dua Matel Tewas
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa satu matel yang sempat dirawat di rumah sakit meninggal dunia.
"Iya (meninggal di rumah sakit, red)," ucapnya kepada wartawan Jumat (12/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/6-Polisi-Pengeroyok-Debt-Collector.jpg)