Tahun Baru 2026
800 Personel Polisi Amankan Car Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin pada Malam Pergantian Tahun
Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk pengamanan car free night (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin pada malam pergantian tahun.
Ringkasan Berita:
- 800 personel polisi akan dikerahkan untuk pengamanan CFD di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin pada malam pergantian tahun.
- Untuk memperlancar kegiatan car free night di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin akan ditutup.
- Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk pengamanan car free night (CFD) atau malam tanpa kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) mendatang.
"Pada saat malam pergantian tahun kami akan melibatkan hampir 800 personel. Bergabung nanti dengan jajaran kewilayahan, dengan Polres," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Ada Car Free Night Saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Bakal Ditutup Pukul 18.00-02.00 WIB
Kekuatan pengamanan itu belum ditotal dengan personel yang tugas dalam Operasi Lilin Jaya 2025.
Kompol Robby memastikan untuk memperlancar kegiatan car free night di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin akan ditutup.
Nantinya penutupan ruas jalan itu dilakukan sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari.
"Akan dilaksanakan Car Free Night. Dimana penutupan arus atau arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Jalan Sudirman-Thamrin, nanti akan dimulai pada pukul 18.00 pada sore hari di tanggal 31 Desember, sampai nanti pukul 02.00 dini hari," katanya.
Rekayasa arus lalu lintas buntut penutupan jalan itu sudah disiapkan agar masyarakat bisa mencari alternatif jalan lain.
Ganjil-Genap Ditiadakan
Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.
Hal ini sejalan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," tulis keterangan TMC Poda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Pergub ini secara spesifik menyebutkan bahwa pemberlakuan Ganjil Genap akan ditiadakan pada hari libur nasional, hari libur khusus, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut isi lengkap dari Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepadatan-arus-lalu-lintas-di-jalan-sudirman-jakarta_20220518_231152.jpg)