Rabu, 3 Juni 2026

Tahun Baru 2026

800 Personel Polisi Amankan Car Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin pada Malam Pergantian Tahun

Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk pengamanan car free night (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin pada malam pergantian tahun.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
MALAM PERGANTIAN TAHUN - Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk pengamanan car free night (CFD) atau malam tanpa kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) mendatang. Foto kepadatan lalu lintas mulai di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu(18/5/2022). 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk pengamanan car free night (CFD) atau malam tanpa kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) mendatang.

"Pada saat malam pergantian tahun kami akan melibatkan hampir 800 personel. Bergabung nanti dengan jajaran kewilayahan, dengan Polres," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Ada Car Free Night Saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Bakal Ditutup Pukul 18.00-02.00 WIB

Kekuatan pengamanan itu belum ditotal dengan personel yang tugas dalam Operasi Lilin Jaya 2025.

Kompol Robby memastikan untuk memperlancar kegiatan car free night di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin akan ditutup.

Nantinya penutupan ruas jalan itu dilakukan sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari.

 

 

"Akan dilaksanakan Car Free Night. Dimana penutupan arus atau arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Jalan Sudirman-Thamrin, nanti akan dimulai pada pukul 18.00 pada sore hari di tanggal 31 Desember, sampai nanti pukul 02.00 dini hari," katanya.

Rekayasa arus lalu lintas buntut penutupan jalan itu sudah disiapkan agar masyarakat bisa mencari alternatif jalan lain.

Ganjil-Genap Ditiadakan

Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.

Hal ini sejalan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," tulis keterangan TMC Poda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025).

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Pergub ini secara spesifik menyebutkan bahwa pemberlakuan Ganjil Genap akan ditiadakan pada hari libur nasional, hari libur khusus, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut isi lengkap dari Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved