Rabu, 29 April 2026

Naik Mulai 5 Januari 2026, Cek Rincian Tarif Baru Tol Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai awal tahun 2026. 

Tayang:
Instagram @official.jmmetropolitan
TARIF TOL NAIK - Tangkapan layar Instagram @official.jmmetropolitan pada Jumat (2/1/2026). Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai awal tahun 2026.  

Ringkasan Berita:
  • Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) resmi naik mulai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 1325/KPTS/M/2025.
  • Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala berdasarkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjaga kualitas jalan tol.
  • Rincian tarif terbaru berbeda berdasarkan golongan kendaraan, dengan Golongan II–V mengalami kenaikan antara Rp 500 per perjalanan.

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai awal tahun 2026. 

Kebijakan ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat yang kerap menggunakan jalur tol tersebut, baik untuk keperluan perjalanan udara maupun aktivitas mobilitas harian menuju dan dari kawasan bandara.

Di tengah tingginya arus lalu lintas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tol Sedyatmo memiliki peran strategis sebagai akses utama penghubung Jakarta dan sekitarnya dengan bandara. 

Ruas tol ini memiliki panjang sekitar 14,3 kilometer dan dibangun pada awal dekade 1980-an sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur transportasi nasional. 

Pembangunan dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Penyesuaian tarif ini dilakukan seiring kebutuhan pemeliharaan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan jalan tol.

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo mulai diterapkan Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. 

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025, terkait klasifikasi kendaraan dan besaran tarif baru pada ruas tol tersebut.

Penyesuaian tarif tersebut, merupakan penyesuaian tarif reguler yang mengacu pada ketentuan:

  • Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan
  • Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian berkala yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: H-1 Tahun Baru, 250.000 Kendaraan Melintas di Tiga Ruas Tol Astra Infra

Pemerintah menetapkan bahwa tarif tol dapat dievaluasi secara rutin dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), guna memastikan kualitas jalan tol tetap terjaga dan layak digunakan.

Rincian Tarif Terbaru Tol Bandara Soekarno-Hatta

Mengutip informasi resmi dari akun Instagram @official.jmmetropolitan, berikut rincian tarif Tol Sedyatmo sebelum dan sesudah penyesuaian:

Golongan I (Tidak mengalami perubahan)

  • Sebelum: Rp 8.500
  • Setelah: Rp 8.500
  • Selisih: Rp 0

Golongan II dan III

  • Sebelum: Rp 11.000
  • Setelah: Rp 11.500
  • Selisih: Rp 500

Golongan IV dan V

  • Sebelum: Rp 12.000
  • Setelah: Rp 12.500

Cara Cek Tarif Tol secara Online

Masyarakat bisa mengecek tarif tol secara online melalui beberapa aplikasi berikut:

1. Melalui Aplikasi Travoy

Travoy adalah aplikasi resmi dari PT Jasa Marga yang menyediakan informasi tarif tol secara akurat.

Caranya:

  • Unduh aplikasi Travoy di Play Store atau App Store
  • Buka menu Tarif Tol
  • Pilih gerbang tol masuk dan gerbang tol keluar
  • Pilih golongan kendaraan
  • Tarif tol akan muncul secara otomatis
  • Aplikasi ini cocok untuk mengecek tarif Tol Trans Jawa, Tol Jabodetabek, hingga tol bandara.

2. Melalui Google Maps

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved