Duduk Perkara Pemilik Warung di Bekasi Jadi Tersangka Setelah Tampar Anak yang Diduga Curi Uang
Penyidik polisi akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Ringkasan Berita:
- Seorang pemilik warung inisial U di Bekasi ditetapkan menjadi tersangka
- U melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut yang berujung pada laporan polisi dari pihak keluarga sang bocah
- Diduga bocah telah mencuri uang dari pemilik warung
- Uang dalam kaleng di warung dikuras habis, dengan total kerugian sekitar Rp1,3 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pemilik warung inisial U di Bekasi ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena U awalnya mendapati pelaku pencurian yang ternyata seorang anak-anak inisial R (11).
U melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut yang berujung pada laporan polisi dari pihak keluarga sang bocah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan awal mula peristiwa yang terjadi di Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/1/2026) pukul 12.30 WIB.
Menurutnya saat itu korban pergi ke warung milik terlapor U untuk jajan.
Korban diduga mencuri uang kemudian pelaku U melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pelaku disebut menjewer, memukul, dan menampar korban, lalu menyeret atau membawa korban ke pos keamanan (security).
“Di pos security, pelaku kembali menampar korban hingga hidung korban mengeluarkan darah, peristiwa itu disaksikan oleh petugas keamanan dan Ketua RT setempat,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Setelah kejadian itu, ibu korban dipanggil ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi mengalami luka lebam serta hidung berdarah.
Merasa tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 20 Maret 2025.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada 11 Desember 2025, pelaku U akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Bisa Selesaikan Lewat RJ
Lebih lanjut, Kombes Budi menyampaikan bahwa penyidik akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026, untuk dilakukan mediasi dalam rangka restorative justice,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-tidur-ok.jpg)