Rabu, 17 September 2025

Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi

Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
MASSA DEMO - Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025) lalu. Massa menuntut agar WNA pelaku penganiayaah terhadap warga dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - IRS (20), perempuan muda asal Jodoh, Kota Batam, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Mr CS, masih mengalami trauma mendalam dan enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.

Hal ini disampaikan oleh Butong, salah satu anggota keluarga korban, yang mengungkapkan bahwa kondisi psikis IRS belum pulih hingga saat ini.

"Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam," ujar Butong, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura, ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," tambah Butong dengan nada kesal.

Padahal, menurut keluarga korban, IRS telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti tindak kekerasan fisik yang dialaminya, dan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, tindakan CS dinilai telah melanggar ketertiban umum, yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk melakukan deportasi dan pencekalan.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini semakin menyulut kemarahan publik.

Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025) lalu. 

Massa menuntut agar pelaku dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

Mereka juga meminta pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, yang dinilai tidak bertindak tegas dalam menangani persoalan ini.

Namun, pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari CS.

“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.

Sementara kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, menilai bahwa meskipun kasus telah diselesaikan secara damai di kepolisian melalui mekanisme Restorative Justice, langkah hukum lain seperti deportasi dan pencekalan seharusnya tetap dilakukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan