Banjir di Jakarta
Akses Utama dari Tangerang ke Jakarta Lumpuh
Jalan dilalui warga Tangerang menuju Jakarta ini terendam banjir sejak kemarin dengan ketinggian hingga pagi ini mencapai 1 meter.
Ringkasan Berita:
- Jalan Daan Mogot yang merupakan akses utama dari kawasan Tangerang menuju Jakarta lumpuh pagi ini tak bisa dilalui kendaraan
- Jalur ini terendam di enam titik sekaligus dengan ketinggian air mencapai 1 meter
- Sejumlah wilayah lainnya juga terendam banjir dan pemerintah provinsi Jakarta mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, terendam banjir pada Jumat (23/1/2026) pagi ini.
Akses utama dari kawasan Tangerang menuju Jakarta tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
Jalan yang dilalui warga Tangerang menuju Jakarta ini terendam banjir sejak kemarin dengan ketinggian air pagi ini mencapai 1 meter.
Hujan yang mengguyur Jakarta sejak tadi malam hingga pagi ini memperparah kondisi tersebut.
Anggota Unit Lantas Polsek Cengkareng, Aiptu Edi Priyanto, menyampaikan genangan air merata menutup jalan dari wilayah Cengkareng hingga Grogol Petamburan.
Kondisi ini membuat akses kendaraan, khususnya roda dua yang menuju Grogol, terputus.
"Enggak bisa, terutama di Jembatan Gantung, yang bisa lewat hanya truk kontainer," kata Edi.
Titik paling parah banjir Jalan Daan Mogot berada di kawasan Halte Jembatan Gantung yang mencapai ketinggian 80 cm hingga 1 meter.
Ketinggian air di lokasi ini mengalami kenaikan dibandingkan Kamis malam yang sebelumnya sekitar 60 sentimeter (cm).
"Jembatan Gantung sebelumnya hanya selutut, saat ini paling dalam sampai sepinggang," jelas Edi.
"Panjang genangan di Jembatan Gantung sebelumnya hanya 300 meter, sekarang 500 meter," ucapnya.
Mengingat kondisi jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan kecil dan roda dua, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas.
Selain Jembatan Gantung, lima titik banjir lainnya di sepanjang Jalan Daan Mogot meliputi:
1. Depan Hotel Samala dekat persimpangan Cengkareng, ketinggian 40 cm dengan panjang genangan sekitar 200 meter
2. Lampu Merah Cengkareng hingga Pergudangan Vittoria, ketinggian 15-20 cm dengan panjang genangan sekitar 400 meter
3. Halte Jembatan Baru, ketinggian 20 cm dengan panjang sekitar 200 meter
4. Putaran Samsat Jakarta Barat, ketinggian 40 cm dengan panjang sekitar 210 meter
5. Halte Taman Kota, ketinggian 40-50 cm dengan panjang genangan sekitar 600 meter
6. Halte Transjakarta Jelambar, Grogol Petamburan dengan ketinggian air mencapai 50 cm
Imbauan Pemprov Jakarta untuk PNS dan Karyawan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).
Hal itu menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1/2026),
Surat edaran itu diterbitkan dengan mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta Saripudin mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha di tengah cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di lapangan.
Pemprov DKI menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak sepenuhnya berlaku bagi sektor usaha dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar dikecualikan dari penerapan penuh WFH.
Meski begitu, perusahaan di sektor tersebut tetap diminta melakukan pengaturan kerja secara proporsional, dengan mengkombinasikan kerja dari rumah dan kehadiran fisik sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.
Sumber: Warta Kota/Tribun Jakarta/Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tama-dari-kawasan-Tangerang-menuju.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.