Selasa, 19 Mei 2026

Narkoba Rp20 Miliar Siap Edar di Jakarta-Tangsel Digagalkan, 5 Tersangka Ditangkap

Narkoba senilai Rp 20 miliar siap edar di Jakarta-Tangsel digagalkan polisi, 5 tersangka ditangkap, ratusan ribu jiwa terselamatkan.

Tayang:
HO/IST
KASUS NARKOBA - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menunjukkan barang bukti sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis hasil pengungkapan kasus di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/1/2026). Dari kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan. 
Ringkasan Berita:
  • Narkoba senilai Rp20 miliar nyaris beredar di Jakarta-Tangsel.
  • Lima tersangka ditangkap, modus COD bikin geger.
  • Ratusan ribu jiwa selamat dari ancaman narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp20 miliar di Jakarta dan Tangerang Selatan Tangsel, Banten. Lima tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis yang siap diedarkan melalui jaringan industri rumahan dengan modus transaksi cash on delivery (COD), yakni pembayaran tunai di tempat.

Pengungkapan besar ini dilakukan lewat serangkaian operasi di sejumlah titik strategis.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jaringan hingga ke berbagai wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Penangkapan di Jakarta-Tangsel

Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan narkotika di sejumlah titik, yakni Pamulang, Cilandak, Tanah Abang, Duren Sawit, dan Tebet.

Lima tersangka yang ditangkap adalah A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27).

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu seberat 508,81 gram dengan nilai Rp550 juta.
  • MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, bisa diolah menjadi 20 kilogram bibit sintetis senilai Rp20 miliar.
  • 50 butir ekstasi seberat 20,3 gram.
  • 1 unit pod Relx berisi cairan diduga narkotika jenis Etomidate seberat 28 gram.

Baca juga: Viral Pria Berseragam Polisi-TNI Tuding Es Kue Jadul dari Spons di Jakpus, Polres Klarifikasi

Selamatkan 600 Ribu Jiwa

Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

  • Sabu yang disita diperkirakan bisa merenggut 100 ribu jiwa.
  • Narkotika sintetis yang digagalkan berpotensi menjerat 500 ribu jiwa.

Modus COD

Para pelaku menjalankan bisnis gelap ini dengan sistem COD dan memproduksi narkotika di industri rumahan.

Jaringan mereka menyasar wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

“Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya," ujar Boy, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, Polres yang dipimpinnya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba bisa menyasar lingkungan terdekat. Fakta bahwa jaringan beroperasi dengan modus COD menunjukkan betapa dekatnya bahaya ini dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved