Hari Buruh
LBH Jakarta Nilai Perpres Ojol yang Diteken Prabowo Saat May Day Belum Jawab Permasalah Gig Worker
Negara diharapkan tak menjadikan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sebagai simbol perjuangan historis kelas pekerja.
Ringkasan Berita:
- LBH Jakarta menyoroti rantai persoalan yang hingga saat ini masih dialami transportasi online atau ojol di Indonesia
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan pekerja transportasi online termasuk pengaturan potongan aplikator dan jaminan dasar, dinilai sebagai langkah yang tidak memadai
- Gig worker selalu mengalami ketidakpastian kerja akibat status mereka yang bukan pekerja formal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negara diharapkan tak menjadikan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sebagai simbol perjuangan historis kelas pekerja.
Namun, peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum reflektif guna menilai sejauh mana negara telah memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi dan menjamin hak-hak buruh.
Salah satu yang disorot LBH Jakarta adalah rantai persoalan yang hingga saat ini masih dialami transportasi online atau ojol di Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan pekerja transportasi online termasuk pengaturan potongan aplikator dan jaminan dasar, dinilai sebagai langkah yang tidak memadai.
“Penggunaan Perpres tidak cukup untuk menjamin perlindungan komprehensif bagi gig worker dan justru berisiko mempertahankan ketidakpastian serta relasi kerja yang timpang,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam keterangan pers, Sabtu (02/05/2026).
Baca juga: KSPSI Yorrys Minta Pidato Prabowo Soal Potongan Ojol hingga Rumah untuk Buruh Segera Direalisasikan
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengaturan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat wajib diatur dalam Undang-Undang.
Gig worker, lanjut Fadhil, selalu mengalami ketidakpastian kerja akibat status mereka yang bukan pekerja formal.
Mereka disebut sebagai pekerja informal karena berbasis platform melalui skema kemitraan.
“Di balik narasi fleksibilitas, kemandirian, dan kemudahan akses kerja yang kerap dipromosikan oleh perusahaan platform, praktik di lapangan justru memperlihatkan adanya eksploitasi terselubung yang sistematis,” tutur Fadhil.
“Baik melalui potongan aplikasi yang besar maupun penggunaan artificial intelligence untuk mendapatkan customer,” sambungnya.
Baca juga: Prabowo Dukung Potongan Ojol di Bawah 10 Persen: Ojol yang Berkeringat, Aplikator yang Dapat Duit
Hubungan kemitraan yang diterapkan aplikator atau perusahaan platform pada dasarnya menempatkan gig worker dalam posisi subordinat, tanpa ruang negosiasi atas tarif, syarat kerja, atau bahkan mekanisme algoritma yang menentukan penghasilan mereka.
Para pekerja platform dipaksa menanggung biaya produksi dan risiko kerja secara mandiri, tanpa jaminan upah layak, perlindungan sosial, atau kepastian kerja.
Pekerja platform ini tak hanya terbatas pada pengemudi ojol saja melainkan kurir hingga kreator konten di platform digital.
“Oleh karena itu, negara tidak dapat mengisi kekosongan hukum terkait gig worker dengan Perpres dan penting untuk segera mengawal substansi RUU Gig Worker di DPR,” tegas Fadhil.
Agar benar-benar ada keberpihakan pada kepentingan pekerja platform, perlu didorong proses legislasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-LBH-Jakarta-Muhammad-Fadhil-Alfathan-20192.jpg)