Kamis, 23 April 2026

Bantuan Langsung Tunai

KJP Plus Januari 2026 Cair Kapan? Berikut Cara Mengecek Status Pencairannya

Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kapan mulai bisa dicairkan pada bulan Januari 2026? simak cara mengecek statusnya berikut ini.

https://edu.jakarta.go.id/kjp
KJP PLUS - Website untuk mendaftar KJP Plus diunduh Kamis (31/7/2025). Berikut informasi KJP Plus Januari 2026, lengkap dengan cara mengecek status pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan segera cair kembali di bulan Januari 2026.

Pencairan dana KJP Plus dapat dilakukan secara bertahap.

KJP Plus merupakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.

Bantuan KJP Plus adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Kapan KJP Plus Bulan Januari 2026 Cair?

Berdasarkan pola pencairannya di bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus biasanya cair bertahap mulai tanggal 5.

Namun hingga saat ini, jadwal pencairan KJP Plus Januari 2026 belum juga disampaikan.

Dikutip dari Instagram @upt.p4op, bantuan penyaluran dana KJP Plus biasanya dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Baca juga: KJP Plus Januari 2026 Kapan Cair? Cek Perkiraan Penyaluran Dana ke Rekening Siswa Penerima

Besaran KJP

SD/MI

  • Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 338.771

SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 192.020

SMA/MA

  • Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 61.139

SMK

  • Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 112.891

PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Jumlah peserta: 2.692

Dana persinal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 per bulan.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Baca juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2025 di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id

Cara Cek Status Pencairan KJP Plus

  • Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2026
  • Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
  • Setelah itu klik tombol “Cek”
  • Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.

Baca juga: Cara Daftar Antrean KJP November 2025 Pangan Murah Pasar Jaya, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kriteria Penerima KJP Plus

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved