Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Klaim Pelaporan Eggi-Damai Pengalihan Isu Ijazah Jokowi
Pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tersebut tidak lepas dari kritik atas terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Ringkasan Berita:
- Kubu Roy Suryo menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bentuk pengalihan isu
- Pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tersebut tidak lepas dari kritik atas terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
- Pelaporan itu dianggap mengalihkan perhatian publik dari isu utama menyangkut dugaan ijazah palsu Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bentuk pengalihan isu dari obyek perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Menantu Amien Rais Bela Roy Suryo Cs, Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Menurutnya, pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tersebut tidak lepas dari kritik atas terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah, padahal itu jauhlah perbuatannya Mas Roy mengutip ada 2 tuyul bertemu jin ifrit, itu sebetulnya suatu kritikan satire yang mengambil dari karikatur seorang wartawan senior," ungkap Abdul Gafur.
Dia memandang dari sudut pandang hukum tidak ada mens rea kliennya merendahkan seseorang.
Pelaporan itu dianggap mengalihkan perhatian publik dari isu utama menyangkut dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Maka pilihan tim hukum melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut (lapor balik) hal wajar dan sah, saat ini tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK," tuturnya.
Tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi, Rizal Fadillah juga hendak melaporkan Eggi Sudjana atas pemecatan dirinya sebagai anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dia menilai proses pemecatan seharusnya dilakukan oleh pengurus bukan hanya keputusan satu pihak.
Mereka pun merasa tersinggung dengan perbuatan Eggi yang dianggapnya sebagai perilaku otoriter.
"Bagaimana mau memperjuangkan demokrasi kalau perilakunya otoriter? sehingga kami juga sedang berpikir, berpikir, menyiapkan, mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana terhadap terlapor Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin pada Minggu (26/1/2026).
"Iya benar dilaporkan (DHL dan ES)," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.
Baca juga: Rocky Gerung Sindir Ijazah Jokowi Asli tapi Orangnya Palsu
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diketahui pernah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-4-roy-suryo-eggi-sudjana-jokowi.jpg)