Pedagang Es Gabus Dianiaya
Serda Heri Dijatuhi 2 Sanksi Sekaligus usai Tuduh Suderajat Pedagang Es Gabus, Sempat Minta Maaf
Serda Heri Purnomo dijatuhi dua sanksi sekaligus buntut menuduh Suderajat berjualan es gabus mengandung spons.
Ringkasan Berita:
- TNI AD menjatuhkan sanksi terhadap Serda Heri Purnomo, prajurit yang menuduh Suderajat menjual es gabus berbahan spons.
- Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin berat dan sanksi administratif.
- Sanksi ini dijatuhkan dengan harapan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.
TRIBUNNEWS.com - Anggota Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, menghadapi dua sanksi sekaligus, meski telah meminta maaf kepada Suderajat, pedagang es gabus yang dituduhnya berjualan makanan mengandung spons.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, mengatakan Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin berat dan sanksi administratif.
Keputusan ini diambil lewat sidang hukuman disiplim militer yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026).
"Pagi hari ini, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babnisa 03-Koramil 07/Kemayoran Kodim 0501/JP."
"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Ahmad, Kamis.
Hukuman sanksi disiplin berat yang dimaksud adalah penahanan selama 21 hari.
Baca juga: Hadiah Umrah hingga Uang dari Gibran, Suderajat Banjir Bantuan usai Videonya Diintimidasi Viral
Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebaga bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Alhmad mengatakan penegakan disiplin yang dilakukan seperti terhadap Serda Heri, bisa semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.
Sebelumnya, Serda Heri telah betemu langsung dengan Suderajat pada Selasa (27/1/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf.
Ia datang bersama Aiptu Ikhwan Mulyadi yang juga turut menuduh Suderajat berjualan es gabus berbahan spons.
"Kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai Bapak," ujar Aiptu Ikhwan saat menemui Suderajat di kediamannya di kawasan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
"Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu," timpal Serda Heri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, memastikan Suderajat telah memaafkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri.
Roby mengatakan Suderajat menganggap permasalahan yang terjadi telah selesai.
"Alhamdulillah beliau memaafkan dan ikhlas, menganggap permasalahan sudah selesai," kata Roby, Rabu (28/1/2026).